Beranda Lampung Selatan Polres Lamsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Antar Kelompok 

Polres Lamsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Antar Kelompok 

808
0

 

KALIANDA – Konflik sengketa lahan yang melibatkan antar kelompok di Dusun Bangun Dana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya dimediasi Polres setempat.

Diketahui, tanah pekebun yang menjadi lahan sengketa itu memiliki luas sekitar 73 Hektare, dengan adanya 32 penggarap lahan. Dari 73 hektare lahan, yang memiliki sertifikat baru terdapat 44 bidang. Sebagian bidang lainnya, dikuasai oleh warga atas nama Sukran.

Kemudian, 44 sertifikat tersebut atas nama Purnomo mengkuasakan kepada Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia untuk digarap. Karenanya, ormas berseragam loreng merah ini memasangi patok untuk menduduki lahan tersebut.

Setelahnya, ada sekitar ratusan warga yang diduga dari kelompok Sukran warga Desa Karang Sari menggeruduk beberapa anggota GML yang berjaga dilokasi lahan, dan lalu mengusirnya. Sehingga, situasi mencekam dan tak kondusif.

Menyikapi persoalan rebutan lahan ini, korp bhayangkara menggelar mediasi terbatas antar kelompok Supran dan Purnomo di Aula Polres Lamsel, pagi tadi, Senin (5/7/2021).

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menegaskan persoalan rebutan lahan bukanlah konflik antar Desa Bangun Rejo dan Karang Sari. Melainkan, perebutan lahan yang sebenarnya hanya melibatkan antar person.

“Kami dari Polres, Kodim 0421/LS, perwakilan Bupati Lamsel, dan pihak BPN meminta kepada kedua belah pihak terkait dokumen lahan tersebut yang dimiliki masing-masing pihak. Kemudian, hari ini juga bersama pihak BPN untuk cek lokasi,” Terangnya kepada sejumlah wartawan usai rapat mediasi.

AKBP Edwin menambahkan, setelah dicek lokasi, maka akan ada keputusan terkait kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan data di BPN Lamsel. Karenanya, ia berharap kedua pihak bisa sportif.

“Kita junjung sportifitas. Ketika itu dikatakan tanah si A, maka yang lain wajib mundur, begitupun sebaliknya,” Tegasnya.

Perwira menengah yang dikenal akrab dengan semua element ini juga menyebutkan, keputusan kepemilikan lahan tersebut akan disampaikan pada hari Kamis (8/7/2021) mendatang.

“Keputusannya hari kamis, nanti ada undangannya dari rekan-rekan BPN Lamsel, untuk menentukan hasilnya,” Tukansya.

Lebih lanjut Kapolres berujar, untuk menjaga kondusifitas diwilayah setempat, AKBP Edwin meminta kepada kelompok kedua belah pihak dibatasi.

“Saya minta, dari masing-masing pihak untuk tidak ramai-ramai hanya 5 orang. Lalu, dari pihak keamanan juga ada dilokasi. Saya yakin, masing-masing pihak bisa menjaga keamanan,” Tutupnya.

Dilain pihak, Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim berkomitmen, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. Ia bahkan menyebutkan, bakal bersikap sportif menerima hasil yang ditentukan pihak BPN Lamsel.

“Ketika kami salah kami mundur. Tapi, ketika kami benar, maka kembalikan sepenuhnya hak kami. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk tarik mundur anggota di 14 kabupaten di Provinsi Lampung, untuk tidak bertolak ke Lampung Selatan,” Tegasnya. (irul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini