KALIANDA, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelar secara virtual.
Rakor itu dipandu Ery Hartito dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dan dihadiri Dudi Hermawan dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Poltak P. dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Erdian Dharmaputra selaku Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI.
Sementara, Nanang mengikuti rakor itu melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Rabu siang (21/07/2021). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Dalam paparannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa Pemkab Lampung Selatan akan melakukan pinjaman melalui PT SMI sebesar Rp. 90 miliar.
Nanang menyebut, dana pinjaman itu akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer.
Rinciannya, peningkatan jalan koridor Simpang Serdang-Jatibaru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur sebesar Rp. 40.831.330.000 sepanjang 20,71 kilometer.
Kemudian, peningkatan jalan koridor Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas sebesar Rp. 49.168.670.000 dengan panjang 26,12 kilometer
“Manfaat yang ingin dicapai adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam rakor virtual tersebut.
Pemkab Lampung Selatan mengikuti rakor Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual.
Nanang menyatakan, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut.
“Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. Insya Allah, 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI, Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, maka akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur.
Disatu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan
“Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini.(Irul/AZ)