LAMPUNG SELATAN – Menanggapi terkait proyek rehabilitas sarana dan prasarana jiat pipanisasi terkesan tidak transparan, Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan angkat bicara.
Dimana, pihaknya menuding pihak rekanan tidak profesional dalam mengerjakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pemdapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung SNVT.
Menurut Suhar Pujianto mengatakan, jika dalam pekerjaan proyek, pihak rekanan tidak menampilkan jumlah anggaran dan nama perusahaan tentunya akan menimbulkan kecurigaan dimasyarakat.
Sebab kata politisi PDI-Perjuangan Lamsel ini setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari Pemerintah, baik Daerah, Provinsi maupun pusat harus dicantumkan nama perusahaan dan jumlah dana yang digunakan untuk kegiatan proyek tersebut.
“Jelas menyalahi aturan, karena adanya plang proyek itu supaya masyarakat mengetahui siapa yang mengerjakan dan dananya dari mana, dan berapa jumlahnya,” tegas Suhar Punianto kepada media melalui telefon selulernya, Jum’at (16/7/2021).
Suhar Pujianto mengaskan, secepatnya akan memanggil pihak rekanan untuk diminta keterangan terkait dugaan tidak transparan dan pekerjaan yang terkesan asal jadi. Jangan sampai dalam mengerjakan tidak sesuai RAB yang sudah ditentukan.
“Nanti akan kita konfirmasi kepihak pekerja, sebelumnya akan saya laporkan ke Ketua Komisi III DPRD Lamsel untuk dibahas tingkat komisi,” jelas Suhar Pujianto.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pekerjaan rehabilitas sarana dan prasarana jiat perpipaan di Kecamatan Palas dan Sragi diduga dikerjakan asal-asalan dan pihak rekanan terkesan tidak transparan.
Pasalnya, bangunan perumahan (tempat) mesin penyedot air di Desa Bali Agung Kecamatan Palas hanya dilakukan rehab ringan bagian lantai tempat dudukan mesin sedangkan bangunan perumahan dan atap tidak diperbaiki.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat pemasangan pipanisasi galiannya tidak terlalu dalam, sehingga dikhawatirkan jika terdapat tekanan dari atas akan menimbulkan kerusakan pada pipa tersebut.
Kemudian, pipa yang digunakan pihak rekanan untuk saluran jaringan utama menggunakan pipa ukuran 6 inci dan hanya sepanjang kurang lebih 100 meter, sisanya menggunakan pipa ukuran 4 inci.
Sementara itu, ketika ditanya kepada salah seorang pekerja dilapangan yang merupakan tenaga harian terkait kedalaman pemasangan pipa yang ada, pihaknya mengatakan pemasangan ini sudah diketahui pemgawas proyek dalam hal ini pak Dani.
“Sudah diketahui oleh pengawas proyek, namanya pak Dani,” ucap salah satu pekerja dilapanga kepada media, Kamis (15/7/2021).
Kemudian kita tanya pemakaian pipa ukuran 6 inci dengan panjang 100 meter, pihaknya membenarkan pamakaian ukuran tersebut. “Iya, bahkan ini sudah diketahui pihak pengawas proyek (Bayu),” akunya.
Dilain sisi, pihak rekanan terkesan tidak transaparan, sebab meski plang proyek dipasang namun untuk jumlah anggaran tidak dicantumkan (dipasang), melainkan yang ada didalam plang proyek yakni hanya nama proyek daerah pengerjaan, sumber dana dan tahun anggaran, tanggal dan nomor kontrak, jangka waktu pengerjaan serta jenis pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas lapangan atau yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. (Tim)
BACA JUGA : Proyek Jiat Perpipaan di Kecamatan Palas Ini Diduga Asal Jadi dan Tidak Transparan