Pugung – Tiga tersangka pengroyokan mengakibatkan korban luka berat, berinisial TP (16), OB (16) dan TK (16) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Pelimpahan seiring Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-153/L.8.19.8/Eoh.2/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan Surat Kapolsek Pugung Nomor: B /191/ VII/ 2021, tanggal 29 Juli 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jumat (30/7/21).
“Ketiga tersangka dilimpahkan unit Reskrim Polsek Pugung sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, adapun barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka berupa sepeda motor Honda Vario, Satu buah obeng, Satu buah jaket dan Satu buah kaos oblong.
Menurut Ipda Okta Devi, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korbannya Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada dinihari Kamis (13/5/21) pukul 00.30 Wib,” ungkapnya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis pengeroyokan bermula korban dan rekannya sedang kongkow di pemancar gayau Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok, pada saat itu melintas pelaku yang tidak dikenal bersama teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor vario warna merah sambil membunyikan klakson panjang.
Atas klakson tersebut, sehingga ditegur oleh korban, mendapat teguran tersebut, pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Dikarenakan badan korban lebih besar dari pelaku, pelaku mengambil obeng dan dari dasboard sepeda motornya lalu menusuk korban tepat dibagian ulu hati sebanyak 1 kali.
Pada saat sama rekan-rekan pelaku yang melihat perkelahian tersebut langsung menolong pelaku dengan cara mengeroyok korban, hingga kemudian dipisah oleh warga.
“Karena korban mengalami luka, korban dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Abdoel Moelok Bandar Lampung,” jelasnya.
Terhadap ketiganya dipersangkakan pasal 170 KUHPidana Ayat (2). “Ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Andiko)