Way Kanan – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan Provinsi Lampung tentang PPKM Darurat Covid-19, Polsek Way Tuba bersama Kepala Kampung Bandar Sari dan tenaga kesehatan dari bidan setempat memberikan arahan kepada masyarakat setempat maupun yang sedang melintas.
Dalam arahan ini, disampaikan untuk mencegah dan memutus mata rantai persebaran virus Covid-19 khususnya di kampung Bandar Sari umumnya di Kabupaten Way Kanan, maka pasar Bandar Sari ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
“Selain menyampaikan informasi penutupan pasar ini, kami juga terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan,” kata Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi. Rabu (14/07/2021).
Hal yang sama ditambahkan Kepala Kampung bandar Sari Marjuki, dengan ditutupnya pasar Bandar Sari ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas di pasar sehingga mengurangi kerumunan dengan demikian secara tidak langsung dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di kampung Bandar Sari.
“Seperti yang disampaikan Pak Kapolsek, Protokol Kesehatan wajib dilaksanakan mengingat saat ini pandemi ini masih ada. Hindari kerumunan jaga jarak serta selalu upayakan cuci tangan jika dari bepergian,” imbuhnya. (Rico)