TUBABA, Lampung.sumselnews.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, berikan rekomendasi penghentian pembangunan Pertashop yang tidak berizin dan tabrak aturan.
Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat atas pendapat lintas komisi DPRD Tubaba, bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Gedung DPRD setempat, pada Jum’at (20/8/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2 Joko Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi III Paisol, SH dan sejumlah anggota Komisi DPRD Tubaba.
Selain itu dari pihak Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Tubaba, selaku Ketua Tim diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Kesra, beserta anggota TKPRD,
dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Ditegaskan Ponco Nugroho selaku Ketua DPRD Tubaba, bahwa pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan sebagaimana yang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) RK. 07 dihentikan atau ditutup.
“Dari hasil rapat yang di dengar, dengan tegas mengeluarkan rekomendasi Kepada Bupati Tubaba, untuk memerintahkan satker terkait menghentikan proses pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya RK. 07, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi dari DPRD Tubaba nomor : 170/269/I.11/TUBABA/2021 tanggal 20 Agustus 2021.”kata Ponco Nugroho.
Sementara itu, menurut Yantoni selaku ketua komisi 1 DPRD Tubaba, pembangunan Pertashop yang sebelumnya telah diprotes oleh puluhan pedagang eceran di Kelurahan Panaragan Jaya, yang diduga milik oknum Ketua HIPMI Tubaba, telah kangkangi aturan dan terkesan di Monopoli.
“Sekali lagi ini bukan masalah kehadiran program Pertashopnya, pada prinsipnya DPRD Tubaba, Pedagang dan masyarakat umum sangat mendukung,tetapi bukan berarti akan membiarkan oknum pengusaha semau-maunya membangun tanpa mengikuti aturan.Jangan semau-maunya membangun karena ada bekingan, itu jelas penindasan dan harus dilawan,” tegas Yantoni.
Lebih lanjut Yantoni berharap, pembangunan Pertashop menerapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus penugasan daerah yang belum terdapat penyalur.
“Kita minta Pasal 6 aturan itu benar-benar di jalankan, sehingga untuk jenis BBM Pertashop dapat berjalan dengan baik.” kata Yantoni
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, seluruh pembangunan Pertashop yang ada di Tubaba yang tidak kantongi izin dan melanggar ketegasan BPH Migas harus di hentikan.
“Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin, jangan karena melihat ada amplopnya, melihat karena ada bekingannya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar.
Dengan tegas Pertashop yang langgar aturan kita tutup, Ketua DPRD Tubaba sudah keluarkan Rekomendasi masalah itu.
Jadi bagi Pengusaha yang banyak uangnya, sebelum membangun, ikuti semua ketentuan terlebih dahulu agar dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni.
Lanjut Ketua Komisi I itu, DPRD Tubaba telah meminta Satpol PP melalui TKPRD untuk turun dan menyegel Pertashop yang melanggar aturan.
“Untuk Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya, tadi kita sudah tegaskan melalui TKPRD agar Satpol PP segera menyegel tempat pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 6 Peraturan BPH Migas, Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut :
a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
b. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan perundang- undangan.
e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.
g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) Km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) Km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.(M/tim)