Beranda Polda Lampung Polres Pringsewu Bak Tera Jana…!!! Hendak Nikah Pasangan Kekasih Ini Kompak di Masukin Hotel...

Bak Tera Jana…!!! Hendak Nikah Pasangan Kekasih Ini Kompak di Masukin Hotel Prodeo Kasus Narkoba

826
0

PRINGSEWU – Bak Tera Jana, kesetian sepasang kekasih ini patut mendapakan acungan jempol, namun sangat disayangkan kekompakan dan kesetiaannya dilakukan dalam hal negatif.

Pasalnya, diketahui pasangan kekasih ini adalah dua residivis kasus narkoba RG (30) dan MS (24), yang saat ini kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.

Tim Kobra Satnarkoba Polres Pringsewu akhirnya kembali menangkap keduanya di rumah indekos diseputaran Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, dan menjebloskan kedalam hotel prodeo, Rabu 25/08/2021 berkisar 18.30 lalu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat Warga resah karena pasangan ini memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi merespons cepat, bergerak menyelidiki, dan kemudian menggerebek indekos dua tersangka.

“Dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti (BB) berhasil didapatkan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (28/8/21) siang.

BB dimaksud antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas, 12 bungkus plastik klip bekas, dan 1 plastik klip kosong.

“Dalam penggerebekan tersebut, keduanya tidak sedang menggunakan narkoba. Namun urine mereka positif mengandung zat metamfetamina(sabu),” paparnya.

Menurut kasat, RG sebelumnya pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada 2016. Ia divonis 4,2 tahun dan ke luar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021. Sedangkan, MS pernah dibekuk juga dalam kasus narkoba dan bebas 2018  lalu.

Pengakuan RG , dirinya terpaksa kembali terjerat kasus narkoba karena pengaruh pergaulan. Sedangkan MS menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja.

Kasat menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkoba. Padahal keduanya berencana menikah dalam waktu dekat.

RG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan, Ms dikenai Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)*

(Humas Polres Pringsewu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini