PALAS, Diduga BUMdes Bali Agung Kecamatan Palas Lampung Selatan langgar aturan pedoman umum program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ).
Dugaan ini terungkap dari penjelasan masyarakat penerima bantuan yang enggan namanya di sebut menjelaskan pada awak media ini, bahwa mereka menerima komoditi dari BUMdes Bali Agung Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dinilai tidak sesuai dengan nominal dana yang semestinya sebesar Rp.200.000. Kamis,05/08/21.
Menurutnya, Komoditi yang di salurkan atau di berikan pun tidak sesuai acuan atau pedoman yang sudah ada seperti yang perna di sampaikan oleh TKSK. Semestinya BPNT mengandung kabohidrat, nabati, dan hewani, atau terdiri dari beras, sayur sayuran, telor, ikan, daging, buah dan kacang kacangan.
Namun Fakta nyata yang masyarakat terima atau yang di berikan oleh BUMdes Bali Agung menyimpang dari aturan yang ada karena masyarakat tidak mendapatkan kacang melainkan di berikan susu kaleng. Yang jelas tidak di perbolehkan oleh kememtrian sosial dan telah pula di ketahui oleh pihak Desa Bali Agung serta Satgas Pangan kabupaten Lampung Selatan.
Diduga BUMdes Bali Agung melakukan semua ini untuk meraup keuntungan sebesar besarnya dari progaram bantuan Sembako atau di sebut BPNT.
Sebuah bukti nyata lemahnya pengawasan dalam pendistribusian bantuan oleh pihak TKSK maupun satgas pangan di tingkat kecamatan sehingga pihak BUMdes Bali Agung dengan sesukanya mengganti komoditi kacang hijau ke susu kaleng hingga bisa berlanjut beberpa bulan sampai terungkap saat ini.
Dilansir dari Media Aspindopost.com mencoba beberapa kali menghubungi Nomor Kadis Sosial Kabupaten Lampung Selatan DulKahar, tapi selalu tidak aktif sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak Dinas Sosial. (irul/tim )