Tanggamus – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol counter handphone di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/8/21) pagi.
Ketiga pelaku berinisial Dodi Saputra (22), Wahyu Pratama (19) dan HR (17) warga Pekon Gunung Meraksa warga Kecamatan Pulau Panggung itu ditangkap atas laporan tanggal 24 September 2021 atasnama korbannya Mukhson (38) warga Pekon Tekad selaku pemilik Sultan Jaya Cell di Jalan Raya Tekad kecamatan setempat.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa 6 unit handphone Android berbagai jenis, 4 buah charger milik Mukson selaku owner Sultan Jaya Cell.
Atas penangkapan tersebut terungkap, dua pelaku yakni Dodi Saputra dan HR merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun bulan Januari 2019 dan keluar penjara pada awal tahun 2021.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 Agustus 2021 atasnama korbannya Mukhson (38) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
Kemudian berdasarkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV serta dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
“Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung pada pukul 08.30 Wib,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan 6 unit HP, berupa 3 HP Merk Hot Wave K2, HP Infinix Hot 10 Play, 2 Hp Infinix Smart 5 serta 4 charger handhpone.
“Barang bukti tersebut diamankan dari para pelaku sebab belum dijual,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui sekitar pukul 06.00 Wib, hendak membereskan konter Hp miliknya kemudian ia melihat bahwa konter sudah dalam keadaan acak acakan.
Setelah korban mengecek kembali semua barang yang ada dikonter Hp miliknya pelapor telah kehilangan 6 unit Hp dikonter tersebut, lalu ia mengecek CCTV dan melihat satu orang yang telah memasuki konter Hp milik pelapor masuk lewat bagian atas plapon dengan cara merusak plapon, kemudian pelaku keluar kembali melalui plapon yang sudah dirusak tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 6 hp berbagai jenis dan uang tunai Rp1 juta, secara keseluruhan bernilai Rp10.500.000,” lalu melapor ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, peran masing-masing pelaku yakni HR berperan masuk ke dalam counter, lalu Dodi Saputra juga naik menunggu diatas. Sementara Wahyu menunggu diatas motor mengamati situasi.
“Peran masing-masing pelaku, Dodi Saputra dan HR naik ke atas genteng dan membuka genteng. Lalu HR masuk ke dalam counter. Sementara Wahyu menunggu di jalan mengamati situasi,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, dua pelaku yakni Dodi Saputra dan HR merupakan resedivis karena terlibat Curat pada tanggal 7 Januari 2019 atasnama pelapor Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
“Keduanya baru keluar penjara pada awal tahun 2021 karena membobol warung Siti Munawaroh pada 7 Januari 2019 sakira pukul 02.00 Wib, di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung. Dengan kerugian Rp3 juta,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap HR dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Menurut pelaku Dodi Saputra bahwa perbuatan tersebut direncanakan mereka bertiga di rumah Wahyu selanjutnya mereka mengendarai sepeda motor ke TKP. Lalu Dodi Saputra dan HR naik ke atas dan HR turun dengan menjebol plafon.
“Saya sama HR naik ke atas, HR yang turun ke dalam counter. Setelah mengambil HP dan uang lalu kembali naik melalui jalan yang sama,” kata Dodi di Mapolsek Pulau Panggung.
Dodi menjelaskan, hasil pencurian berupa 6 handphone langsung dibagi tiga di jalan raya Pekon Gunung Meraksa. Sementara uang tunai dipakai untuk membeli makan dan membeli tuak.
“HP kami bagi tiga, masing-masing mendapatkan 2 unit. Untuk uangnya kami pakai bersama-sama untuk beli makan dan beli tuak,” tutupnya.
Sementara itu, Mukhson selaku korban mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung yang dengan cepat mengungkap pembobolan yang terjadi di counternya.
“Kami apresiasi dan acungkan jempol kepada Polsek Pulau Panggung karena dalam tempo 24 jam kami melapor. Para pelakunya sudah berhasil ditangkap,” kata Mukhson ditemui di counternya. (Andiko/Humas)