Beranda Info Lampung Lampung Selatan Kadisdik Lam-Sel : Jika Terbukti Pungli Akan Tindak Tegas Oknum Pungli SMP...

Kadisdik Lam-Sel : Jika Terbukti Pungli Akan Tindak Tegas Oknum Pungli SMP N 1 Palas

1418
0

 

 

Lampung Selatan – (Lampung.Sumselnews)-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 1 Palas Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan potong biaya Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat, bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid, ini menjadi ajang pungli oleh pihak sekolah, adapun potongan bervariasi berkisaran Rp.50.000 dan Rp.25.000, dari jumlah siswa penerima 203 orang. selasa (24/08/21)

Saat awak media ini konfirmasi ke salah satu dewan guru yang melakukan pungli dan memanfaatkan situasi pandemi sekarang ini, seolah membela diri dan menolak bahwa dirinya dan dewan guru yang lain melakukan pungli, tercetus dari ucapannya tersebut bahwa guru tidak sendiri melakukannya tetapi secara bersama- sama dengan guru yang lain dan di bentuk kepanitian beberapa guru.

Menurut Driastari selaku dewan guru sekaligus panitia pelaksana PIP menjelaskan, bahwa benar adanya pemotongan dari pengambilan Dana PIP tersebut. “Sebenarnya dengan adanya dana PIP itu merasa sedih karena akan merepotkan kami dewan guru dan kami dapat capeknya, kami selaku Dewan Guru tidak menyangka dampak dari pemotongan tersebut akan seperti ini. Di Tahun depan kalau ada PIP kami Para guru jangan di libatkan mending di kirim langsung ke rekening para murid yang mendapatkan dana tersebut,” tandasnya.

Kadisdik Lamsel Yespi Cory mengatakan, Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya pihak sekolah tidak boleh melakukan pemotongan atau meminta dana PIP tersebut kepada wali murid kecuali pemberian seiklasnya oleh wali murid pihak sekolah tidak boleh gegabah atau jangan mengambil tindakan sendiri.

“Sebab ini menyangkut banyaknya siswa-siswi sebagaimana sudah menjadi aset dari pada sekolahan tersebut, pihak Dinas Pendidikan akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Palas dan memecat atau memberhentikan Kepala Sekolah tersebut, bila terbukti melakukan pungutan liar ( Pungli ),” cetusnya saat di temui di ruang kerjanya,” tegas Yespi, Kadisdik Lamsel.

Untuk di ketahui, Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001

Aparat sipil negara yang kedapatan melakukan pungli akan diberi peringatan atau warning, Namun kalau yang bersangkutan mengabaikan peringatan tersebut dan terus saja melakukan pungli, maka akan ditindak tegas dengan mempidanakan mereka.

Di dalam UU Hukum Pidana jelaskan bahwa kewenangan mempidanakan para pelaku pungli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”(Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini