Beranda Tulang Bawang Terkait Tambang Pasir, Komisi III DPRD Tuba Kecam PT. STTP

Terkait Tambang Pasir, Komisi III DPRD Tuba Kecam PT. STTP

1081
0

 

Tulang bawang,- Masyarakat yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT. Sinar Tri Tunggal Perkasa (STTP) di Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang Hamdi Pertanyaan Program Stategis tentang pendalaman alur laut tersebut. Karena disana terjadi pengurukan pasir laut jelas melanggar Undang Undang RI No 27 Tahun 2007 dan di revisi UU RI No 1 Tahun 2014 Tentang Penggelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil ujar Hamdi Senin (30/08/2021)

Menurut Hamdi Program ini tidak tersampai kepada stekholder masyarakat yang ada alur sungai tulang bawang dari menggala sampai kuala teladas.

Hamdi juga menggatakan, Kalau Program ini ada dampak jangkau panjang ekonomi masyarakat khusus kuala teladas yang berusaha dilaut dan PAD Tulang bawang,kami akan mensuport.

Kisruh ini mana kalau tidak selesai, akan terjadi bentrok antar masyarakat pro dan kontrak.

Hamdi mengharapkan pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. (Gi/Affyt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini