Beranda Nasional Tragis…!!! Benny Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel, Begini Pejelasan Wakapolres

Tragis…!!! Benny Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel, Begini Pejelasan Wakapolres

577
0

KAYUAGUNG, – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir membeberkan penyebab pasti salah seorang tahanan kasus narkoba yang meninggal dunia saat berada di dalam sel tahanan Polres OKI, Kamis (5/8/2021) malam.

Korban bernama Benny (45 tahun) warga Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir harus meregang nyawa akibat dianiaya rekan sesama tahanan yang berada dalam satu sel.

“Kita telah menetapkan 12 orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap korban,” jelas Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat menggelar Press Release di Mapolres OKI, Selasa (10/8/2021) siang.

Disampaikannya terjadinya tindak pidana kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Benny meninggal dunia.

“Bermula pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB saudara Benny masuk ke dalam ruang tahanan polres OKI dikarenakan sedang menjalani perkara penyalahgunaan sabu-sabu, yang mana kondisinya dalam keadaan baik dan tidak ada bekas penganiayaan,” katanya.

Lalu seluruh tahanan di provokasi oleh salah seorang pelaku, dengan memberitahukan kepada seluruh tahanan bahwa saudara Benny merupakan Cepu (Informan).

Selanjutnya, sebanyak lebih kurang 34 orang tahanan mengelilingi korban Benny dan secara bergantian masing-masing tahanan melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki.

“Sekitar pukul 21.30 WIB saudara Benny dimasukkan ke dalam ruang tahanan nomor 5 dan setelah di dalam kamar tahanan, korban diperintahkan untuk naik ke atas tralis kamar,”

“Kemudian sebanyak 15 penghuni kamar secara bergantian memukul dan menendang tubuh korban dari arah belakang secara berkali-kali,” tegasnya.

Selain menggunakan tangan kosong, para tersangka juga memanfaatkan alat-alat seperti sikat gigi yang telah diruncingkan, hanger baju yang dipatahkan, wadah bedak dan ikat pinggang untuk memukul bagian tubuh korban.

“Dari penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka-luka di bagian tubuhnya,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, petugas jaga sel segera membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan.

“Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung, tepatnya pukul 05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Wakapolres.

Dikatakan lebih lanjut, setelah adanya kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat dan segera mengamankan 12 orang tersangka dan dimungkinkan pelaku akan bertambah.

“Di hari yang sama kita langsung olah TKP, mengumpulkan barang bukti, pembuatan laporan, permintaan visum jenazah, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta menetapkan tersangka,” beber dia.

“Para tersangka akan kita kenakan pasal 170 KUHP karena melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Terkait jumlah tahanan, Kompol Handoko membenarkan adanya over kapasitas yang disebabkan situasi pandemi, karena ada beberapa tahanan yang seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2. Namun masih dititipkan ke sel Polres OKI.

“Semoga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari dan tentunya nanti akan kita evaluasi bagaimana sistem penjagaan apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Hermansyah salah seorang tersangka menyatakan dirinya tersulut emosi lantaran teriakan dari penghuni sel yang menyatakan bahwa korban merupakan seorang Cepu.

“Jadi saya ikut-ikutan saja menganiaya dengan cara memukul sebanyak 3 kali ke bagian leher korban,” ucap Herman.

Sama halnya dengan tersangka lainnya. Dirinya menyatakan bahwa korban sempat menggangu tidurnya hingga memutuskan melakukan penganiayaan.

“Waktu itukan aku lagi tidur, badan korban menimpa tubuh saya sebanyak dua kali. Lalu saya tendang saja bagian belakang pundaknya,” tuturnya singkat.*

(Press Release Polres OKI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini