Connect with us

Uncategorized

Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi “Oknum Gunawan dan Fernando” Laporkan Kejati Bandar Lampung

Published

on

 

Tulang Bawang Barat — Penggiat Anti Korupsi Hj. Metty Herawati.SH, Mengatakan tren korupsi yang terjadi di Tulang Bawang Barat, semenjak Presiden Ir. Joko Widodo mengucurkan Dana Desa Triliunan.

Kini yang terjadi dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Sepanjang 2018 hingga 2021, korupsi terbanyak menggerogoti beberapa sektor masing-masing sektor Penyediaan Operasional Pemerintah Desa, Karang Taruna, dana Covid-19.

ANGGARAN DD TAHUN 2018
Rp. 709.448.418

Advertisement

Tahap I : Rp. 283.779.367
Tapap II : Rp. 283.779.367
Tahap III : Rp. 141.889.648

PEMBINAAN KEMASYARAKAT DESA
– Pembinaan Karang Taruna
– Pembinaan PKK

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
– Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa

ANGGARAN DD TAHUN 2021
Rp. 1.054.316.000

Covid 19 (PPKM) 8 persen
Rp. 84.345.280

Advertisement

– Posko Satgas
– Ruang isolasi
– Maskes
– Handnitizer
– Vitamin dan obat-obatan
– Penyemprotan disinfektan
– Berikan sembako bagi insoman.
– DLL

Pada tahun 2021 yang terlihat jelas dan fakta dilapangan pengakuan salah satu sumber, dana Bantuan Dana Covid-19 terdiri dari pembelanjaan kebutuhan protokol kesehatan, lebih berbahaya lagi dan banyak yang dilakukan adalah gaji atau upah petugas Covid dari jumlah yang ada, tidak diberikan atau di Tilep.

Kepala Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung Gunawan ada dugaan kuat Bendaharanya pun terlibat telah melakukan tindak pidana Korupsi dengan sengaja dan sadar.

Dalam pengelolaan Dana Desa, Fernando selaku bendahara Tiyuh Bujung Sari Marga dugaan kuat melakukan Mark’Up anggaran atau korupsi, dari semua ini otak dalang oknum bendahara, tegasnya.

Khusus perkara korupsi sektor dana desa tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 di kampung Bujung Sari Marga telah menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai miliaran . Modus operandinya diantaranya mark up, laporan fiktif, dan tidak sesuai dengan peruntukkan.

Advertisement

“Tren korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Gunawan dengan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri tidak mementingkan masyarakat Bujung Sari Marga,” kata Hj. Metty Herawati. SH dalam rilis ini, Kamis (2/9/2021).

Sebelum berita ini diterbitkan tim jurnalis dari Provinsi Lampung turun ke lapangan menemui oknum Gunawan, tim sudah mencoba dan berapa kali mendatang ke kediamannya tidak berhasil (alias menghindar atau mengumpat) tidak mau menemuiinya.

Karena dalam pemberitaan ini harus ada klarfikasi dari oknum Tiyuh yang mana dugaan kuat dilakukan oleh Gunawan tetapi lagi-lagi tidak mau menemukannya atau tidak ada itikad baik dan pemberitaan atau klarfikasi atas dugaan tersebut yang dilakukan.

Dengan melihat tren angka korupsi sektor dana desa yang terjadi di kampung Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, dari media Lintastoday kepada Kepala Tiyuh Gunawan untuk mempertanggung jawabkan atas yang dilakukannya tindak pidana korupsi.

“Meminimalisir angka korupsi dana desa, maka Kepala Daerah harus segera mengevaluasi dan memonitoring penggunaan dana desa dan ADD serta Kepala Desa diminta menggunakan dana desa maupun ADD dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” Hj. Metty Herawati.SH, tegasnya.

Advertisement

Permasalahan kasus ini Penggiat Anti Korupsi akan mengawal dengan media Lintastoday untuk melaporkan oknum Gunawan dan Bendaharanya ke KEJATI BANDAR LAMPUNG, segera memproses tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliran rupiah selama oknum itu menjabat, tegasnya. Zafier/suf (Bersambung)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *