Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Begini Tanggapan Kepsek SMAN 2 Tumijajar Terkait Keluhkan Biaya SPP Oleh Wali...

Begini Tanggapan Kepsek SMAN 2 Tumijajar Terkait Keluhkan Biaya SPP Oleh Wali Murid Dimasa Pandemi

785
0

 

TUBABA – Terkait pemberitaan dibeberapa media sosial juga media ini tentang keluhan biaya SPP wali murid di SMA 2 Tumijajar Tulang Bawang Barat beberapa waktu yang lalu, begini tanggapan sanggahan kepala sekolah Hermono yang dikirim melalui email ke redaksi  26/09)2021 lalu.

Adapun alasan keberatan adalah sebagai berikut:

  1. Pada alinea ke-2 mengutip Peraturan yang telah usang yaitu Permendibud No.44 Th 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Dalam pemberitaan kurang seksama dalam mencermati isi dari peraturan yang dicantumkan, karena dalam Permendikbud No. 1 Th 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK padaBagian Keempat, Paragraf 1, Pasal 26 telah tersurat dengan jelas bahwa Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.  Dengan demikian pelarangan  pada pasal 27 ayat (1) a. dan b. hanya pada tahapan pelaksanaan PPDB yaitu dari a. pengumuman pendaftaran sampai dengan e. daftar ulang, artinya diluar tahapan itu tidak ada larangan.
  3. Pencantuman Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung No. 420/1062/V.01/DP.2/2020 sudah tidak relevan karena telah diterbitkannya Pergub Lampung No 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satpend Diksus Negeri Provinsi Lampung yang mulai diberlakukan sejak tanggal 04 November 2020.
  4. Kata-kata melebihi batas tidaklah tepat disematkan dalam pemberitaan tersebut karena , jumlah/besaran dan tata cara pembayaran sumbangan telah disepakati oleh orang tua/wali, Komite dan Sekolah berdasarkan berita acara rapat yang dilaksanakan oleh pihak SMAN 2 Tumijajar yang belangsung selama 6 hari yaitu tanggal 6 – 10 dan 13 September 2021 hal ini sejalan dengan Pergub Lampung No 61 Tahun 2020 pasal 6 ayat (1) prinsip musyawarah mufakat; dalam penetapan besaran peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat antara satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik.
  5. Besarnya jumlah sumbangan pada SMAN 2 Tumijajar masih terkatagori wajar karena jumlah tersebut mencakup pendaan dalam kurun satu tahun pelajaran ditambah pembiayaan program Rintisan SMADouble Track T.P. 2021/2022 (satu-satunya sekolah di provinsi Lampung) serta dalam menetapkannya telah berdasarkan prinsip-prinsip dalam Pergub Lampung No 61 Tahun 2020 Bab III pasal 5 ayat (4) dan (5).  Prinsip kecukupan; dalam penetepan besaran peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan harus berdasarkan kecukupan terhadap kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan. Prinsip keterbukaan; dalam penetepan besaran peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan harus didasarkan analisis kebutuhan sekolah yang disampaikan secara terbuka kepada orang tua/wali peserta didik. Selanjutnya dalam Bab V pasal 8 point e.  ditetapkan sumbangan orang tua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya dan digunakan untuk biaya investasi  dan biaya operasional sesuai Bab VII pasal 10 ayat (1).

Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas kritik dan sarannya, mohon maaf jika kurang berkenan, semoga dapat menambah semangat dan kesungguhan kami dalam melaksanakan layanan pendidikan khususnya di SMAN 2 Tumijajar dan motto kami kuliah YES, kerja OKE dapat segera terwujud. Aamiin… (hermono)

Demikian ulasan sanggahan kepala sekolah SMAN 2 Tumijajar.

Berita sebelumnya ; Ditengah Pamdemi Wali Murid SMAN 02 Tumijajar Keluhkan Biaya SPP

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini