Beranda Nasional BANTEN Lurah dan Pengurus Pasar Desa Daon Digugat di Pengadilan oleh Pihak Kontraktor

Lurah dan Pengurus Pasar Desa Daon Digugat di Pengadilan oleh Pihak Kontraktor

1049
0

 

TANGERANG – Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara pembangunan Pasar Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Selasa 14/09/2021 sekira pukul 09.00 WIB di Ruang sidang III Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan jadwal panggilan sidang nomor perkara 896/Pdt.G/2021/PN Tng, Jenis perkara upaya melawan hukum dengan 4 orang tergugat yakni Johani, AMTG, H. Dedi Supriadi alias Haji Dedih, Kosasih dan H. Jaya.

Dok. Team kuasa Hukum pihak penggugat (PT.RBK) Markas Hukum Comando (MHC) saat memeberikan keterangan kepada awak media Selasa 14/09/2021.

Diketahui ke empat orang tersebut di gugat oleh pihak penggugat PT. Restu Berkah Karya (RBK) sebagai kontraktor atau rekanan yang dikuasakan hukum melalui pihak Markas Hukum Comando (MHC) dalam Proyek Pembangunan Pasar Daon Kecamatan Rajeg Tangerang.

Disampaikan Kuasa Hukum PT. RBK Markas Hukum Comando Muhajir dan rekan, mewakili pimpinan Muhammad Nasrulloh, SH.,MH bahwa pihaknya mewakili perusahaan pengembang ingin memperjuangkan klien nya yang tertipu atau terzolimi terkait pembayaran jasa pembangunan pasar yang belum diselesaikan pihak tergugat.

Foto. Pihak PT. Restu Berkah Karya/Kontraktor

“Pihak tergugat 1 sampai tergugat 4 sudah dipanggil secara resmi dalam sidang perdana ini, dan dalam agenda berikut nya juga akan dipanggil kembali pihak tergugat. Kami selaku Kuasa hukum akan memperjuangkan terkait perkara perdata dan juga pidana atas jasa pembangunan pasar yang belum terbayar oleh pihak tergugat, senilai 1,4 M,” Ujar Muhajir.

Lebih lanjut Muhajir juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa somasi kepada pihak tergugat, namun tidak ada itikat baik dari tergugat.

Diketahui ke empat tergugat merupakan pengurus pasar dan satu diantaranya adalah Kepala Desa Daon yakni saudara Johani, AMTG.

Semetara itu, pihak PT. Restu Berkas Karya Bapak Restu saat kami konfirmasi juga menyampaikan pihak nya sebelumnya sudah menempuh jalur perdamaian beberapa kali, namun tidak pernah mendapatkan hasil.

Lebih lanjut pihaknya menceritakan kepada awak media bahwa sebelum kontrak terjadi pihak tergugat tidak ada modal sehingga pihak kontraktor lah yang mendanai pekerjaan tersebut, dengan dalil kedepannya akan dimintai DP kepada para pedagang, namun dana yang didapatkan dari pedagang tak juga diterima pihak penggugat sampai pekerjaan mencapai 95℅.

Saat ini pihak penggugat sedang menunggu agenda sidang selanjutnya setelah sidang pertama dilaksanakan.

(SHR/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini