LAMTIM – Menindaklanjuti laporan korban dugaan penipuan, Kepolsian Resort Lampung Timur akhirnya berhasil mengamankan Taufiq yang merupakan pemilik Koperasi BMT Surya Melati dengan sangkaan undang undang perbankan Syariah. Rabu 02/09/2021.
Taufiq merupakan warga Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, yang juga mantan dosen ini dilaporkan Abdullah (korban) atas kasus penipuan dengan jeratan uu perbankan syariah.
Disampaikan Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman mewakili Kapolres Lampung Timur bahwa pihaknya telah menangkap taufiq atas laporan korban.
“Kami menangkap Pak Taufiq setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai Rp750 juta,” kata Kanit Tipidter dikutip kupastuntas.co.
Lanjutnya, menurut keterangan pelaku, Abdullah awal memberikan uang pada 2011 silam senilai Rp750 juta sebagai tambahan modal koperasi yang dikelola Taufiq.
Dalam perjanjian antara pelaku dan korban uang Rp750 juta akan dikembalikan pada 2019, namun sampai 2021 uang tersebut tidak ditepati.
“Dan yang melaporkan bukan pak Abdullah saja melainkan ada korban lain, tidak menutup kemungkinan pula ada korban korban lain yang tidak melapor,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, pelaku bisa di sangkakan dengan undang undang perbankan syariah, pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
(Yoki/Nazzori)