Penulis : Jansen Matondang
Opini – Era reformasi menjadi tonggak penting sejarah Kebangkitan Pers Indonesia. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU Pers No.40 Tahun 1999 pada tanggal 23 September 1999 yang menjadi salah satu momen sejarah penting bagi seluruh Insan Pers di Indonesia.
UU yang lahir setelah runtuhnya rezim Orde Baru (Orba) kini telah menjadi regulasi utama bagi tonggak kebebasan pers di Indonesia. Setelah sekian lama di rezim Orde Baru, pemerintahan saat itu ‘dianggap’ telah mengkebiri para Insan Pers.
Lahirnya UU Pers ini secara otomatis sekaligus menggugurkan aturan-aturan pers yang sebelumnya, yaitu UU No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU No.21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1966. Undang-undang yang lahir di era reformasi ini berisikan atas 10 Bab dan 21 Pasal yang ditanda tangani langsung oleh Presiden RI ke-3, BJ Habibie.
Seperti yang diketahui bersama bahwa payung hukum bagi para Insan Pers ini, lahir pertama kali di awal era pemerintahan Soeharto. Dan melalui UU No.21 Tahun 1982, Dewan Pers saat itu diketuai langsung oleh Menteri Penerangan berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat pada masa itu.
Keberadaan Menteri Penerangan di lembaga tertinggi bagi Insan Pers ini membuat kontrol negara atas pers begitu kuat di era tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi sebagian kalangan Insan Pers pada masa itu.
Tumbangnya rezim order baru, menjadi nilai tersendiri bagi para insan pers dengan ditandai lahirnya UU Pers No.40 Tahun 1999. Yang akhirnya dapat membuat posisi Dewan Pers terlepas dari cengkeraman pemerintah dan terkait ketentuan akan sensor serta bredel juga telah di hapus.
Namun dibalik lika liku perjalanan panjang lahirnya UU Pers No.40 Tahun 1999, sosok Presiden RI Ke 3 mempunyai peran yang sangat sentral namun terkesan kurang mendapat perhatian serius dari para Insan Pers. Padahal dimasa itu, harapan besar para Insan Pers Indonesia bersandar penuh di pundak pria ini, BJ Habibie.
Dan perjuangan para Insan Pers saat itu dalam mendobrak belenggu pemerintah tidaklah menjadi sebuah kesia-siaan, karena Presiden RI ke 3 ini, BJ Habibie meninggalkan satu kebijakan penting bagi Insan Pers yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dan hal tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk keberhasilan Insan Pers Indonesia yaitu “Kebebasan Pers” yang kita nikmati saat ini.
Dan bagi saya secara pribadi, sosok BJ Habibie perlu mendapat perhatian khusus karena telah melahirkan UU Pers No.40 tahun 1999 dan menjadi Pahlawan Bagi Kebebasan Pers Indonesia hingga saat ini. Kini genap sudah 22 tahun berlalu sejak lahirnya UU Pers No.40 tahun 1999, langkah nyatamu akan selalu kami ingat dan kami kenang… Wahai Sang Pahlawan Kebebasan Pers Indonesia, BJ Habibie.
Selamat Hari Kebebasan Pers Indonesia…
Penulis merupakan ;
– Ketua FPII Setwil Jawa Barat
– Wakil PimRed Media Jagakampung.com
– Korlip Nasional Media Belanegara Indonesia
Sumber : FPII Setwil Jawa Barat