PESISIR BARAT – Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan pemberangkatan Jama’ah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M di Aula Hotel Sartika Guest House Pekon Seray, Selasa 7 September 2021.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kakan Kemenag H. Yulizar Andri, S.T didampingi Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs. H. M Ansori, M.Kom.I, Kasubbag TU Drs. H. Nursaad, MM., Kasi PHU Kankemenag Pesisir Barat Hikmat Tutasry, S.Pd,
Turut hadir dalam acara tersebut diatas, Narasumber dari Dinas Kesehatan Pesisir Barat Rahmat Agung, Penyuluh dan Tokoh Masyarakat, Serta Para Calon Jamaah Haji.
Dalam laporan ketua Panitia Sosialisasi, Kasi PHU Hikmat Tutasry, S.Pd. menyampaikan maksud dan tujuanya Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang latar belakang khususnya Calon Jamaah Haji Tahun 2021.
Kemudian dilanjutkan sambutan Kakan Kemeneg H. Yulizar Andri, S.T, M.Ag. menyampaikan ada 69 0rang yang akan berangkat haji akan tetapi dilanda wabah Covid-19 artinya bahwa Covid ini merusak keadaan kita semua, tetapi kita ambil hikmahnya, adapun jumlah jamaah haji perhari ini yang belum berangkat pada Tahun 2021 khusus di Pesisir Barat ada 742 orang, ada 16 orang yang membatalkan karena terjadi Musibah meninggal dunia, dan bisa di wariskan kepada anaknya (Pelimpahan Kepada Ahli Waris) tetap mengikuti waiting list yang ada.
Kakan Kemeneg berharap kepada Dinkes, para jaamah haji ini sudah divaksin semua karena persiapan sebelum pemberangkatan sekaligus syarat pemberangkatan jamaah haji.
Maksud bapak/ibu diundang untuk mensosialisasikan tentang pembatalan pemberangkatan haji Tahun 2021. kita berharap para penyuluh bisa memberi pengertian bahwa ada pembatalan pemberangkatan jamaah haji, agar pesan dari Menteri Agama sampai pada masyarakat. (Kominfo kpb)