Pesawaran, -Hebohnya Pemberitaan beberapa media pada tanggal 16 September 2021 terkait dugaan mark’up dan pekerjaan fiktif yang di lakukan oknum Pj Heri Mahaindra. S.Pd. MM Pekon Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Dimana Pemerintah Pusat melalui kementerian keuangan, dana desa yang telah dialirkan milyaran rupiah ke sejumlah desa yang menerima anggaran tersebut.
Dana besar pemerintah yang mengalir ke desa sangat menggiurkan. Sejumlah kades dan perangkat tergoda untuk ‘memainkannya’ demi mengambil keuntungan pribadi.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.
Setelah terbitnya pemberitaan di beberapa media nasional oknum PJ “HR” mengklarifikasi ke salah satu Pimpinan redaksi media online.
Dalam rekaman percakapan via telponnya antara oknum Pj. “HR” dengan salah satu pimpinan Redaksi mengatakan bahwa dia mengakui tidak melakukan apa-apa dan tidak menganggarkan dana desa.
Sangat lah tidak masuk akal, sudah jelas dalam laporan pemakaian anggaran dana desa tertera dalam SPJ nya tahap II tahun 2021, akan tetapi oknum tersebut bersikap keras tidak mengakuinya, tegasnya.
Artinya Ketika Oknum “HR” dilantik pada tanggal 20 Mei tahun 2021 sebagai PJ Pekon Pekondoh, pada tanggal 28 Mei tahun 2021 Tahap II dana desa cair dan masuk ke rekening desa.
Disitu lah “HR” mengelola anggaran dana desa tahun 2021 tahap II, berungkali dia mengatakan kepada media “SAYA HANYA MENGELOLA BLT DD SAJA”, yang lain tidak mengelola. Sangatlah aneh???. Tegas “HR”.
Perbincangan oknum “HR” dengan pimpinan redaksi media online dalam via telponnya mengatakan dengan jelas “SAYA MALU BANG DENGAN SAUDARA SAYA, TOLONG LAH BANG”.
Modus ‘memainkan’ uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran ini dilakukan Pj Kepala Pekon Desa Pekondoh, Kec. Waylima, Kab. Pesawaran, Provinsi. Lampung berinisial “HR” sebagai dugaan kasus korupsi atau mark’up dana desa 2021.
Dugaan Kejahatan mark’up oknum Pj “HR” ini terendus ada laporan warga Pekondoh dan hasil temuan awak media dilapangan dengan dasar data yang dipegang.
“HR” diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dan jabatannya selaku PNS pegawai Kecamatan dengan modus mark’up terkait beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah dilakukannya.
Oknum tersebut dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara.
Jefri.JRS.Manopo,SH.MA ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusantara Sakti dan Penggiat Anti Korupsi di Jakarta, angkat bicara :
” Modus operandi yang di lakukan para koruptor sekarang ini sudah bermacam-macam, yang jelas imbasnya adalah rakyat dan perekonomian Negara hancur.
Saya sangat setuju dengan sahabat saya Wilson Lalengke ketua Umum PPWI
(Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang menyampaikan Statmen di YouTube beberapa waktu yang lalu, dengan judul: KITA HARUS TEGA TERHADAP KORUPTOR.
Untuk membersihkan negeri Indonesia dari manusia korup, bangsa ini harus TEGA, pemimpin yang TEGA MENGHUKUM MATI KORUPTOR.
Jika tidak, bangsa ini tidak akan pernah mampu mewujudkan cita-cita dan tujuan pembentukan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Masyarakat Adil dan Makmur hanya akan menjadi cerita dongeng belaka.”
kata Jefri.JRS.Manopo,SH.MA
kepada pimpinan redaksi media melalui via telepon genggam, Rabu (22/09/2021).
” Saya akan perintahkan beberapa media dan LSM untuk koordinasi dan melaporkan oknum Kepala desa/pekon tersebut ke Penegak Hukum, secepatnya, tanya kan ke Inspektorat sejauh mana hasil audit yang sudah di lakukan dan apa ada temuan yang sudah di tinjak lanjutin atau sanksi yang di berikan kepada oknum kepala desa/pekon tersebut.” Ujar JefriJRS Manopo,SH.MA lagi kepada pimpinan redaksi media.(Bersambung)(suf)