Beranda Info Lampung Bandar Lampung ASN dan Polisi di Bandar Lampung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perampokan

ASN dan Polisi di Bandar Lampung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perampokan

770
0

 

BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung, resmi menetapkan dua Tersangka perampokan mobil mahasiswa, yang salah satunya merupakan seorang oknum ASN Provinsi Lampung.

Dari keterangan yang diungkap oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, pihaknya sudah melakukan tindakan penahanan terhadap dua Tersangka, dalam kasus perampokan dan pemerasan tersebut.

“Sampai saat ini kita sudah mengamankan dua tersangka berinisial IS dan AG alias OG, keduanya ini berperan sama-sama merencanakan perampasan kendaraan roda empat itu,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam peristiwa pidananya, dua tersangka tersebut sempat menyandera korban dalam todongan senjata api, dan meminta sejumlah uang Rp100 juta kepada orang tuanya sebagai tebusan.

“Keduanya memaksa pemilik kendaraan untuk naik ke mobil, lalu mengancamnya menggunakan senjata, dan salah satu Tersangka mengatakan ‘saya anggota polisi’ (IS), kemudian AG menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan awal Rp100 juta, lalu turun jadi Rp10 juta,” imbuh Ino.

Sementara itu diketahui, lantaran tidak ada kesepakatan terkait tebusan itu, maka pada akhirnya korban pun dibuang ke wilayah Bekri, Lampung Tengah, dengan keadaan terikat.

Sedangkan Identitas pelaku pada kasus ini, Polresta Badar Lampung memaparkan AG merupakan Seorang ASN Pemprov Lampung pada Dinas Perindustrian, dan IS adalah diketahui merupakan oknum polisi.

BACA JUGA : Oknum Polisi di Lampung Terlibat Perampokan

“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan keduanya sudah kita tahan, dan untuk AG ini merupakan ASN Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian,” sambung Kapolresta Bandar Lampung.

Diketahui, korban dalam peristiwa pidana ini merupakan dua pemuda warga Kabupaten Way Kanan, yakni Guritno Tri Widianto dan Faisal Adrianto.

Saat itu keduanya tengah bersantai di Lapangan Saburai Bandar Lampung, pada Sabtu malam 9 Oktober 2021, dengan turut mengendarai mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BE 1062 XX.

Melihat dua pemuda membawa serta satu unit kendaraan baru, kedua Tersangka pun tanpa basa basi langsung menyatroninya dan segera menyuruhnya masuk, sembari menuduh para korban terlibat dalam jual beli narkotika.

Dan tak lama kemudian, dua Tersangka tersebut menelpon keluarga korban untuk meminta tebusan, hingga pada akhirnya membuangnya di tengah perjalanan lantaran tak ada kata sepakat terhadap nominal negosiasi.*

 

Repost: Lappung.com/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini