Jakarta | Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10/2021) malam.
Dari OTT tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga pada Sabtu (16/10) meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dengan menetapkan Dodi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait Proyek Infrastruktur di Kabupaten Muba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (16/10), menyampaikan kronologi OTT hingga penetapan Dodi sebagai tersangka.
“KPK pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta,” ujar Alex.
Alex menerangkan 8 orang yang diamankan tersebut yaitu, DRA Bupati Musi Banyuasin 2017-2022, HM Kadin PUPR Kabupaten Muba, EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, SUH pihak Swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, IF Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, MRD Ajudan Bupati, BRZ Staf Ahli Bupati dan AF Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba.
“Kronologi OTT pada Jumat (15/10/2021), tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh SUH, yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU,” terang Alex.
Dari data transaksi perbankan, kata Alex, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH, kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.
“Setelah uang tersebut masuk di rekening keluarganya EU, lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU untuk kemudian diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA,” kata dia.
Alex menuturkan, HM diamankan di salah satu rumah ibadah di Kabupaten Muba. Ditemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantong plastik dari tangan HM.
“Tim KPK lalu mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan,” tuturnya.
Di lokasi berbeda, tambah Alex, tim KPK mengamankan DRA di salah satu hotel di Jakarta. DRA lalu dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan.
“KPK juga turut mengamankan uang Rp1,5 miliar dari tangan MRD, ajudan bupati,” imbuhnya.
Alex menjelaskan, setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka sebagai berikut, DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara,” jelas Alex.
Pemkab Musi Banyuasin pada Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P Tahun 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba, agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10% untuk DRA, 3-5% untuk HM, dan 2-3% untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021, pada Bidang SDA Dinas PUPR Muba, Perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam 4 paket proyek. Yaitu rehabilitasi daerah irigasi Mulak Tiga di Desa Mulak Tiga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar. Peningkatan jaringan irigasi DIR Epil nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:
1. SUH selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. DRA, HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021 di Rutan KPK.
DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Red)