TUBABA, Lampung.sumselNews.co.id–Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Budiman Jaya, S.STP., M.IP. membenarkan adanya surat pernyataan pernyataan orangtua dilarang menuntut pihak sekolah jika terjadi efek vaksinasi Covid-19 kepada siswa.
Diketahui surat tersebut itu meminta persetujuan agar tidak menuntut secara hukum ketika siswa mengalami efek vaksinasi Covid-19.
Surat pernyataan tersebut diketahui telah banyak beredar di media sosial
menimbulkan Keraguan terutama para wali murid.
Sebagaimana diketahui atas surat pernyataan itu, pelaksanaan Vaksinasi pelajar akan menuai penolakan Pro Kontra dikalangan Wali Murid. Kebanyakan wali murid tampaknya meragukan Pengisian surat pernyataan bersedia vaksinasi yang dikeluarkan pihak sekolah bersangkutan beberapa hari lalu,
“Sudah kami pulangkan kosong mas, surat itu ke pihak sekolah kami tidak terima. Gimana tidak pihak sekolah memberikan surat pernyataan seperti itu, jika kedepannya ada apa-apa terhadap anak kami seperti hal yang tidak kita inginkan lalu siapa yang bertanggung jawab, “tegasnya para wali murid tersebut.
Budiman Jaya mengatakan, Bahwa benar pihaknya yang telah mengeluarkan surat Pernyataan Bersedia Vaksinasi tersebut, Ujarnya
“Menurutnya surat pernyataan itu sepertinya berlaku untuk seluruh, merupakan Prosedur Tetap (protap), nya mungkin begitu, anak saya di sekolah pondok pesawaran juga begitu diminta surat pernyataan bersedia Vaksinasi,”Ungkapnya.
Namun lanjutnya, terkait surat pernyataan ini nanti kedepan akan tanyakan dulu, Jelasnya
“Oke nanti kami konsultasi kepada satuan tugas (satgas). “tegasnya. saat dikonfirmasi team awak media online ini, Via WhatsApp pada Rabu (06/10/2021).
Sebelumnya, Herni Murni SH, Kepala Sekolah (kepsek) SMP Negeri 4 Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tubaba mengatakan, bahwa surat pernyataan itu yang buat bukan pihak sekolahan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba, yang bisa menjelaskan, Paparnya pada Rabu (06/10/2021)
“Terkait isi surat itu bukan kami yang buat. Itu dinas pendidikan yang kompeten untuk menjelaskan, “Bebernya
Kejadian serupa di Kota Kendari, merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara
dikutip dari pemberitaan,
TribunNewsSultra.com,
(” Penulis: Muhammad Israjab
Kamis, 26 Agustus 2021 “)
KENDARI-Beredar surat pernyataan orangtua dilarang menuntut pihak sekolah jika terjadi efek vaksinasi Covid-19 kepada siswa.
Surat itu meminta persetujuan orangtua agar tidak menuntut secara hukum ketika siswa mengalami efek vaksinasi Covid-19.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengklaim surat itu dikeluarkan SMP Kartika Kendari.
Dinas Dikmudora Kendari pun telah meminta pihak sekolah menarik surat pernyataan itu.
“Kami sudah tarik surat pernyataan itu. Karena terkait vaksinasi tanggungjawab kita bersama, tidak boleh dilimpahkan ke orang tua siswa,” ucap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikmudora Kendari, Muchdar Alimin, Kamis (26/8/2021).
Dikmudora tidak pernah menginstruksikan sekolah membuat penyataan seperti itu, melainkan izin pembelajaran tatap muka.
Berikut isi surat tersebut:
“Dengan ini mengizinkan/tidak mengizinkan anak saya untuk diberikan vaksin covid 19 dan akan menyerahkan bukti foto copy (kartu vaksin / sertifikat vaksin) dikemudian hari dan saya tidak akan mengambil tindakan hukum apapun kepada sekolah dan intansi terkait apabila ada efek dari vaksinasi tersebut. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak
manapun,”
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyebut tidak bisa memaksa siswa untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 jika tak ada persetujuan dari orangtua.
“Jika masih ada orangtua yang ragu, tentu tidak bisa dipaksa. Anaknya tetap bisa sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),”kata Sulkarnain, Rabu (25/8/2021).
(Madi/team).