Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Uji Nyali Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Evaluasi Kepsek SMA 2 TBU

Uji Nyali Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Evaluasi Kepsek SMA 2 TBU

761
0

 

 

Tubabar,- Nurkholid Kepala SMAN 2 Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) jarang masuk Sekolah.

Ketika hal ini akan dikonfirmasi dengan Kepsek SMAN 2 TBU Nurkholid tidak pernah ada di tempat .

Bukan hanya itu saat dihubungi demi berimbangnya berita terkait dugaan pungli yang terjadi di SMAN 2 TBU Kabupaten Tulang Barat.

No Hendpone (Hp) dan Whatshap Wartawan di Blokir Kepsek SMAN 02 TBU tidak bisa di hubungi.

Diduga juga Nurholik Kepsek SMAN 02 TBU Tabrak Aturan Kesiplinan Pegawai PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian dari hal di lapangan catatannya, jadi sejak dilantik menjadi kepala sekolah SMAN 2 Tuba udik absennya, selama satu minggu tidak pernah masuk full kata Sumber.

Saat Wartawan menemui Waka Kesiswaan Wahyudi, namun enggan berkomentar “silahkan hubungi langsung kepala sekolahnya Bang,  saya takut salah ngomong,” Ujarnya sembari meminta awak media tidak mengambil gambar atau merekamnya belum lama ini kepada Wartawan.

Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar di minta dapat mengevaluasi Kepsek SMAN 02 TBU agar dunia pendidikan semakin baik dan semakin khususnya di SMAN 02 TBU.

Berita sebelumnya dugaan SMAN 02 TBU tabrak aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan.

Ditambah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Sesuai Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan.

Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Kendati demikian masih ada saja Oknum Pihak Sekolah yang tergolong berani melakukan Pungli ke peserta didik.

Seperti halnya yang diduga terjadi adanya Pungli Di SMA N 2 Tulang Bawang Udik ,Kecamatan Tulang Bawang Udik ,Kabupaten Tulang Bawang Barat ,Propinsi Lampung.

Terungkapnya dugaan praktek pungli ini diKeluhan beberapa Siswa Siswi ,”Kami Siswa kelas 10 dalam satu tahun di suruh bayar 2,4 juta ,setau saya rinciannya untuk SPP Rp.150 RB dan uang Bangunan Rp.500rb sisanya untuk bayar seragam dan lain lain,” Ujarnya kepada Awak media.

Hal senada juga diungkapkan Siswi kelas 12 ,” kami bayar SPP Rp .150 RB dan bayar seragam juga tapi saya lupa ,”ungkapnya. (Gi/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini