Tanggamus-Masyrakat Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, mendatangi Kantor Inspektorat Tanggamus, guna menyampaikan Laporan terkait kebijakan Pemangkasan Dana Bantuan Langsung Tunai-DD (BLT DD) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Pekon setempat.

Warga yang mewakili dari 149 Penerima Manfaat (KPM) yang di pangkas tersebut,bertemu lansung dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam di ruang kerja beliau Senin,(1/11/21).
Di ketahui sebelumnya telah ramai diberitakan oleh beberapa media online,bahwa telah terjadi sejumlah warga pekon Kuripan Kecamatan Limau melakukan unjuk rasa di kantor balai desa setempat pada (25/10) akibat adanya dugaan keputusan sebelah pihak yang dilakukan oleh Kepala Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,terhadap pemangkasan dana BLT-DD yang mana semula berjumlah 185 KPM kemudian menjadi 39 Keluarga Penerima Manfaat,yang di rencanakan untuk di alokasikan ke Pembangunan Pasar Tradisional Di daerah tersebut.
Sebelumnya Kepala Pekon Kuripan menyikapi aksi Demo dari warganya terkait Pemangkasan BLT-DD beliau mengatakan hal tersebut sudah melalui musyawarah bersama,bahwa dilakukannya pengurangan penerima BLT-DD itu bertujuan untuk di alokasikan ke Pembangunan pasar tradisional di Pekon Kuripan.
Namun dari hasil musyawarah itu tidak di hasilkan kesepakan dari warga yang namanya terpangkas untuk menerima BLT-DD.
Dalam laporan nya,masyarakat menilai bahwa bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Pekon yang di pimpin oleh Kepala pekon Ansoruddin tersebut kurang tepat, karena mengingat masa Pandemi seperti sekarang ini warga yang notaben nya adalah mayoritas petani dan nelayan sangat kesulitan dalam mengais rezeki untuk menyambung hidup.
Salah satu dari warga yang mewakili masyarakat dalam laporan ini DulSalam mengatakan “Kami melalui surat pernyataan sangat keberatan atas penghapusan serta pemangkasan BLT-DD empat (4) bulan terahir terhitung dari bulan September/Desember,Kami warga Pekon Kuripan Kecamatan Limamau Kabupaten Tanggamus berharap kepada Pemerintah pekon agar Batuan BLT-DD ini bisa disalurkan oleh sebab itu kami melayangkan laporan kepada inspektorat Kabupaten Tanggamus supaya masalah ini bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku”Jelas Dulsalam Kepada Sekjen inspektorat.
Di waktu yang sama Gustam menyampaikan bahwa laporan tertulis yang di ajukan masyarakat Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ini telah ia terima lalu kemudian akan melakukan langkah-Langkah sebagaimana Fungsi dari inspektorat sendiri,yaitu dengan melakukan penelaahan terhadap laporan setalah itu melakukan kordinasi kepada Kelapala Pekon yang dilaporkan terkait masalah ini untuk dimintai kelarivikasi apakah sudah sesuai tahapan-tahapan dan prosedur yang berlaku atau belum,lalu hasil daripada itu akan kami kordinasikan kepada pelapor apakah sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan terkait permasalahsn ini “Yang jelas Inspektorat akan segera memanggil Kepala Pekon yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasinya”Kata Gustam.
Diwaktu yang berbeda awak media ini mencoba menghubungi Kepala Pekon melalui Via telpon seluler untuk dimintai keterangan nya tetapi yang mengakat telepon justru istri beliau dan mengatakan kalau Bapak kepala pekon sedang tidak ada dirumah dan sampai berita ini diterbitkan kepala pekon belum bisa dihubungi.(Riswan/Suf).






