LAMSEL (Lampung.Sumselnews.co.id)- PMD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas BPD Desa Tanjung Jaya Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jum’at 12/11/2021 di Balai desa setempat.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Palas Rikawati, S.STP.M.M, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Rohadian dan jajaran serta Kepala Desa beserta perangkat desa, juga BPD dan anggota.
Disampaikan oleh Rohadian selaku kadis PMD kabupaten Lampung Selatan dalam acara peningkatan kapasitas BPD Desa Tanjung Jaya Kecamatan Palas Lampung Selatan, seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, apa saja Tugas dan Fungsi dari anggota BPD tersebut.
BPD memiliki 3 (tiga) fungsi yakni :Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketiga fungsi BPD diatas jika disederhanakan adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Apa saja tugas-tugas yang dimiliki oleh BPD? Berikut ini penjelasannya, Tugas BPD Desa diantaranya:
-Menggali aspirasi masyarakat ,menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa,m panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan -melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Selain itu, BPD mempunyai hak dan kewenangan:
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengajukan pertanyaan menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih; dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sesuai dengan peraturan yang ada BPD berkewajiban: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lanjut Rohadian, adapun kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD adalah :
Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD).
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa.Mengelola biaya operasional BPD,
Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selanjutnya Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang:
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang,melanggar sumpah/janji jabatan;merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan ,sebagai pelaksana proyek Desa,menjadi pengurus partai politik; dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.jelasnya.(Syarif).