TUBABA, (Lampung.sumselnews.co.id), Kasus Lakalantas di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. yang renggut korban jiwa bayi 10 bulan, telah melibatkan banyak pihak dan sempat viral beritanya di Media Cyber (Online), Cetak dan elektronik, kini Polres Tubaba hentikan penanganan kasus tersebut lantaran kedua belah pihak telah berdamai pada, Senin, 15 November 2021. Lalu
Dikutip TRIBUNNEWS.COM
(Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain)” Perkara kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang merenggut korban jiwa bayi 10 bulan yang ditangani Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya berakhir damai.
Antara kedua belah pihak yang terlibat dalam Lakalantas itu sepakat untuk untuk menyelesaikan peristiwa itu melalui jalur kekeluargaan.
Kabar tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Tubaba, Iptu Suarjono Suryaningrat.
“Diselesaikan secara kekeluargaan, mereka sudah sepakat berdamai,” ungkap Iptu Suarjono, Senin (15/11/2021).
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulangbawang ini mengatakan, pihaknya tak melanjutkan perkara tersebut lantaran pihak pelapor sudah mencabut laporannya pasca terjadinya perdamaian antar kedua belah pihak.
“Pelapor sudah mencabut laporannya,” papar Suarjono.
Terkait dengan dilibatkannya tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Lampung untuk membantu menyelidiki peristirahatan Lakalantas itu, Suarjono mengatakan, tim TAA Polda sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pekan kemarin.
“Hasilnya belum keluar, sedang dianalisa oleh tim TAA,” paparnya.
Diketahui, seorang bayi bernama Aldafi Anggara berumur 10 bulan meninggal dunia usai mengalami kejadian lakalantas, Rabu (27/10).
Lakalantas ini melibatkan satu unit motor matic dan Mobil Pick-Up, di depan Pertashop Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba.
Aldafi bersama Ibu dan neneknya saat itu menaiki motor matic dari arah Pasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar menuju ke arah rumah di Tiyuh Karta Tanjung selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Berdasarkan keterangan ibu korban, setibanya mereka bertiga di depan Pertashop Tiyuh Kartaraharja, ada satu unit mobil Grand Max bermuatan kayu mendadak melaju menyeberang menutup jalan.
Seketika itu motor langsung berusaha menghindar muatan kayu yang menjulur keluar dari bak mobil.
Akibatnya, motor yang dikemukakan ibu korban menabrak bak samping mobil tersebut kemudian terjatuh.
Saat itu, Aldafi yang ikut terjatuh langsung pingsan tidak sadarkan diri.
Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit di Kota Metro, akhir nyawanya tak terselamatkan. (Meninggal dunia),
Sebelumnya, diberitakan Satlantas Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akan meminta bantuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Lampung untuk menyelidiki peristiwa lakalantas yang menewaskan bayi 10 bulan.
Lakalantas ini melibatkan satu unit motor matic dan Mobil Pick-Up, di depan Pertashop Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba, pada Rabu 27 Oktober lalu.
Kasatlantas Polres Tubaba, Iptu Suarjono Suryaningrat, mengutarakan, dilibatkannya tim TAA Dirlantas Polda Lampung untuk membantu menganalisa penyebab lakalantas dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah kami buatkan surat ke Polda, kemungkinan Minggu depan tim turun ke Tubaba,” terang Suarjono, Selasa (09/11).
Dilibatkannya tim TAA lantaran sejauh ini belum didapatkan hasil signifikan untuk menyimpulkan status penyelidikan kasus lakalantas itu.
Suarjono mengatakan, pada Senin (08/11) kemarin memang sempat dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan dua belah pihak.
Namun dalam gelar perkara itu, belum didapatkan hasil.
“Saksinya kurang kuat, jadi masing-masing pihak punya argumentasi. Kita upayakan perdamaian tapi tidak ada titik temu. Jadi kita minta bantu tim TAA,” papar Suarjono.
Traffic Accident Analysis (TAA) merupakan sebuah metoda yang dapat digunakan untuk menjelaskan kejadian perkara laka lantas dengan cara merekam TKP.
Sehingga menghasilkan rekaman berupa foto atau video, yang dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian sebelum, sesaat dan setelah terjadinya lakalantas.
Bahwa sebelumnya pernah di beritakan beberapa media Cyber (Online) ini dan media lainnya, kasus tersebut sempat Mejadi perhatian Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba, Ahmad Basri S.IP, Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tahun 1997, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dikenal Abas Karta. (45) terkait Kasus tersebut. Menurutnya, Gelar perkara sesungguhnya merupakan implementasi amanat Perkap (Peraturan Kepolisian) nomor 14 tahun 2012 pasal 70 ayat 2. Perkap tersebut merupakan landasan yuridis formal terhadap sebuah kasus tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyelidik – penyidik.
Gelar perkara yang dileksanakan oleh Polres Tubaba dalam kasus kecelakaan lalulintas yang disebutkan diatas yang menewaskan balita usia 10 bulan merupakan gelar perkara awal yang dilakukan penyelidik – penyidik. Sebenarnya ada gelar perkara pertengahan dan ada gelar perkara akhir.
Tujuan diadakan gelar perkara pidana yang dikemukakan diatas sesungguhnya memiliki arti dan makna bagi publik masyarakat untuk mengetahui sebuah kasus yang sedang ditangani kepolisian. Publik berhak tahu isi dari gelar perkara.
Pertama dengan adanya gelar perkara akan menentukan kasus status kecelakaan lalulintas tersebut. Kedua dengan adanya gelar perkara akan menentukan unsur – unsur pasal yang akan diberikan pada tersangka. Artinya pihak kepolisian memberikan kepastian tentang pasal yang ada didalam KUHP. Dan ketika diadakan gelar perkara telah menemukan adanya alat bukti berupa saksi – tersangka dan barang buktk. Yang semuanya diperkenalkan dihadapan publik ( media massa – jurnalis plus humas kepolisian).
Sesunguhnya dalam kasus kecelakaan lalulintas yang dilakukan gelar perkara oleh Polres Tubaba sudah memiliki unsur penguat yang dapat dilakukan oleh pihak penyelidik – penyidik kepolisian untuk dikembangkan pada tingkat yang lebih maju lagi yakni pada tingkat penuntutan ( kejaksaan) hingga pada proses akhir dimeja pengadilan.
Mengapa harus dikembangkan lebih lanjut pada tingkat penuntutan kejaksaan karna sudah ada korban – adanya alat bukti kenderaan dan saksi. Dan gelar perkara awal tersebut sudah terang benderang tak perlu lagi pada diadakan gelar perkara kembali. Unsur pihak penyelidik – penyidik kepolisian tak memiliki banyak kendala. Apalagi deliknnya adalah delik biasa pidana yang tak memiliki ruang untuk dihentikan kasusnya oleh pihak kepolisian.
Jika kasus ini yang masuk delik pidana delik biasa berhenti ditempat tanpa proses kelanjutannya maka akan menimbulkan citra negative pihak kepolisian sendiri. Pihak korban tewasnya balita 10 bulan tak menemukan rasa keadilan. Dengan sampai pada tingkat penuntutan hingga proses pengadilan maka akan didapat adanya kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan puncak dari persoalan pidana. Ahmad Basri S.IP,
(M/taem).






