Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Ada Apa DD Tahap II Tiyuh Katun Malai Belum Terealisasi

Ada Apa DD Tahap II Tiyuh Katun Malai Belum Terealisasi

618
0

 

TUBABA, (Lampung.sumselnews.co.id), Ada apa dengan pembangunan fisik Dana Desa (DD) tahap 2 Tiyuh Gunung Katun Malai Kecamatan Tulang Udik (Tbu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang sampai saat ini belum juga dikerjakan, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan informasi dilapangan, bahwa Anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2021 Tiyuh Gunung Katun Malai di realisasikan salah satunya untuk pembangunan fisik yakni, pembangunan WC dirumah warga sebanyak 20 unit.

Hal itu juga senada diungkapkan YJ selaku Pendamping Lokal Desa/tiyuh Gunung Katun Malai melalui telepon seluler dan Whatsapp “Lebih kurang Rp.130.000.000,- juta rupiah untuk 20 unit WC”. ujar YJ melalui pesan Whatsaff.

Terkait pembangunan fisik DD tahap 2 yang belum dikerjakan oleh pemerintah tiyuh Gunung Katun Malai, YJ juga mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada PDL Kecamatan Tbu dan Camat Tbu dan Ketua BPT Tiyuh Gunung Katun Malai.

“Sudah saya sampaikan kepada Camat, PDL Kecamatan dan Ketua BPT tiyuh, sekarang tinggal apa tindakan mereka saya kan tidak bisa memberi sanksi karena ranah saya mendampingi dan memberitahu,” terangnya.

Sementara itu, Saat ingin mengkonfirmasi hal tersebut, media mencoba mendatangi pejabat Tiyuh di balai tiyuh Gunung Katun Malai untuk mempertanyakanya, namun sayangnya, balai Tiyuh Gunung Katun Malai tidak ada orang satu pun dan masih tertutup rapih meskipun sudah jam 10.00 Wib siang.”Apakah balai tiyuhnya buka jam 12.00 Wib siang”, pertanyaan yang muncul dibenak pewarta FaktaNews dan tim di lokasi.

Sedangkan, realisasi tahap 2 DD merupakan salah satu syarat untuk pencairan DD tahap 3. Namun bagi Tiyuh Gunung Katun Malai syarat tersebut tidak lah berlaku. Terbukti bahwa DD tahap 3 sudah dicairkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan sudah diterima oleh Tiyuh Gunung Katun Malay.

Dikutip dari laman https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5022963/sri-mulyani-pangkas-syarat-pencairan-dana-desa. Pencairan tahap 3, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, tetap memberlakukan syarat yang sebelumnya yaitu membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata pengeluaran paling sedikit 75%.

Dok.ist

Sampai berita ini diterbitkan, Kepalo Tiyuh Gunung Katun Malai belum dapat dikompirmasi, sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa belum dikompirmasi terkait pencairan dana desa tahap 3 Tiyuh Gunung Katun Malai.(Madi/team).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini