Lampung.sumselnews.co.id, TUBABA–Telah viral sebelumnya pemberitaan beberapa media syber (online) lainnya dan media ini, Terkait pembiayaan pelantikan Kepala Tiyuh Se-Tulang Bawang Barat, diduga akan di bebankan kepada 69 calon terpilih,
sebesar Rp5 juta per Tiyuh.
Abas Karta kembali memberikan satu pendapat bahwa pelantikan kepala Tiyuh terpilih yang akan di selenggarakan pada Selasa, 21Desember 2021 ini.
Dimana menurutnya, biaya pelantikan sebesar 5 juta ditanggung oleh 69 Kepala Tiyuh (345 jt), Namun memiliki kelemahan yuridis formal tak ada payung hukumnya. Pada Sabtu (18/12/21).
“Jika diteruskan maka penarikan biaya 5 jt tersebut masuk perbuatan melanggar hukum ( pungli), Kata dia.
Lanjutnya, memberikan argumentatif bahwa pelantikan 69 tersebut harus merupakan tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya dalam pembiayaan.
Sebab semua kegiatan birokrasi pemerintahan apapun bentuknya harus melalui kebijakan politik anggaran ( APBD). Karna ada akuntabilitas pertanggung jawaban yuridis formal karna menyangkut uang negara, ungkapnya
Di ketahui Abas, Rapat pada Hari ini, Jum’at 17 Desember 2021 Pemkab Tubaba ( Bupati dan segenap jajarannya) membatalkan biaya pelantikan Rp5 jt kali 69 Tiyuh Rp345 jt. yang awalnya akan ditetapkan ditanggung oleh kepala Tiyuh terpilih, akhirnya diputuskan ditanggung oleh Pemkab Tubaba secara keseluruhan.
Keputusan mengambil alih biaya pelantikan kepala Tiyuh oleh Pemkab Tubaba sesungguhnya memberikan pemahaman bahwa penarikan biaya 5 jt yang dibebankan 69 Kepala Tiyuh (345 jt) jika diteruskan akan melanggar aturan hukum karna tak memiliki landasan hukumnya,
“Yang akan dirugikan secara hukum adalah Bupati sendiri, jelasnya
Lebih lanjut Abas menjelaskan, pelajaran berharga bagi para pengambil keputusan. Bahwa segala macam keputusan yang diambil, apalagi menyangkut uang harus memiliki landasan yuridis formal ada landasan hukumnya,
“Agar tidak masuk kategori perbuatan pungli perbuatan melawan hukum, “tuturnya
Dan tentunya Bupati, masih kata Abas, sebagai atasan tertinggi harus berhati – hati dengan segala macam kebijakan anak buahnya dalam mengambil keputusan. Tak begitu mudah percaya begitu saja apa yang mereka putuskan.
BACA JUGA : Biaya Pelantikan Dibebankan Terhadap Kepala Tiyuh Terpih, Ini Komentar Pemerhati Kebijakan Publik Tubaba
Selanjutnya, Abas Karta selaku ketua kajian kritis kebijakan pembangunan (Tubaba). menegaskan, Sebaiknya mereka yang terlibat memutuskan uang 5 jt kepada 69 kepala Tiyuh tersebut harus dievaluasi kinerjanya.
“Bila perlu segera diganti dengan yang lainnya agar nampak profesionalismenya sebagai pembantu Bupati, “Tegasnya Abas
Karta.
Sementara itu menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sofyan Nur mengatakan untuk menghindari kerumunan acara dilaksanakan secara sederhana dengan menetapkan Prokes, dan biaya kegiatan dibebankan ke Pemkab tubaba.
“Untuk menghindari kerumunan di masa pademi Covid-19 ini, maka disepekati pelantikan dilakukan sesederhana mungkin dengan membatasi jumlah peserta,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh/Kelurahan, Sofyan Nur, Jumat, 17 Desember 2021, dikutip lampost.co.
Terkait dengan pembiayaan, kata Sofyan, pemkab mengambil alih semua kebutuhan melalui dana pemkab. Artinya, pembiayaan pelantikan tidak dibebakan kepada aparatur tiyuh. “Karena pelantikan dilakukan secara sederhana, maka pembiayaiaan tidak dibebankan melalui dana desa,” ungkapnya
Tekait dengan jumlah peserta, kata dia, disepekati masing-masing tiyuh dibatasi tiga perwakilan yakni kepalo tiyuh terpilih dan istri serta satu dari perwakilan Badan Pertimbang Tiyuh (BPT). “Inikan kegiatannya sederhana maka jumlah pesertanya juga dibatasi dari sepuluh menjadi tiga perwakilan per tiyuh. Hal ini mematuhi saran dari tim satgas Covid-19 agar tidak terjadi pengumpulan masa yang berlebihan,” ujarnya.
(MADI)






