Beranda Info Lampung Lampung Selatan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Desa Palas Pasemah

Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Desa Palas Pasemah

1119
0

LAMSEL-Pemilihan kepala Desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ).Periode 2017-2023 Desa Palas Pasemah kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan.

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD), Lampung Selatan Diki Yuriki, Camat Palas
Rika Wati, S.STP,MM, Pjs Kepala Desa Palas pasemah Muslim Idrus, Anggota Mapolres Lampung Selatan, Personil kodim 0421/LS Koramil 08 palas, Kapolsek Palas, Kapolsek Sragi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para tamu undangan.

Acara berjalan aman dan lancar Serta menjalani peraturan pemerintah menjaga protokol kesehatan (Prokes).

pemilihan Kepala Desa tersebut di ikutti 3 calon dengan jumlah DPT 100, tambahan surat suara 2, yang hadir 99, satu orang tidak hadir dan dengan hasil penghitungan suara, Yudi Haryanto dengan No.urut 1 perolehan 28 suara, Evan Rastiandana No urut 2 dengan jumlah 63 suara, Muhamad Ediuntung No.urut 3 dengan jumlah 8 suara, Jumlah suara kemenangkan Evan Rastiandan 63 suara.

Antusius warga masyaratkat desa Palas Pasemah sangat senang menyaksikan Pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ).

“Sabran, Selaku ketua Panitia mengatakan, Alhamdulillah Pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) desa Palas Pasemah berjalan lancar tertif dan Aman, sesuai peraturan dan tahapan–tahapan dari awal sampai akhir penghitungan suara.

Awalnya dalam mekanisme pendaftaran untuk pembelajaran ini diikuti oleh 4 kontestan
bakal calon Kemudian dari pendaftaran tersebut ada yang namanya mekanisme kelengkapan berkas sampai pembotan dan di tetapkan mejadi 3 calon,” ucapnya Sabran ketua panitia (PAW).

“Muslim Idrus, Pjs Kepala Desa Palas pasemah menyampaikan bahwa peraturan Bupati nomor 68 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu bahwa kriteria persyaratan bakal calon itu sudah dicantumkan sebagaimana ketentuan yang ada di dalamnya itu sebagai warga negara Indonesia KTP dan yang lain-lain semuanya sudah tercantum dan minimal persyaratan ijazah nya adalah sekolah menengah umum.

Ia juga mengatakan tentang Pergantian Kepala Desa adalah Keputusan Bupati sesuai dengan mekanisme ketentuan undang-undang semuanya sudah ada, semuanya lengkap dan tentu terkait dengan pemilihan ini saya ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Palas Pasemah dan piha keamanan yang telah membantu mendukung proses kelancaran pelaksanaan Pilkades ini dengan kondusif aman dan lancar sampai dengan selesai.

“Kami berharap kerjasama Pemerintah Desa Palas pasemah supaya ke depannya berkerjasama dengan mitra supaya terjalin lebih baik lagi, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” Ujarnya Muslim Idrus Pjs kades Palas Pasemah.

“Evan Rastiandana, Kepala Desa Terpilih ingin mewujudkan Desa yang Mandiri, Sejahtera, Sehat, dan Berbudaya. Serta dengan meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan mengatur Aparatur Pemerintah Desa yang Profesional dan berjanji dalam kurun waktu yang tersisa ini kedepan akan mengabdi dengan baik dan menciptakan program kerja yang lebih baik, Mandiri dan Sejahtera,” Tutup kades terpilih. (IRUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini