(Lampung.sumselnews.co.id), Tulang Bawang Barat–Akibat Lemahnya pengawasan Dana -Desa (DD) Tahun 2021 ditemukan disejumlah Tiyuh -Desa dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung telah melanggar Undang-Undang permendesa PDTT Nomer 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana-Desa (DD) Tahun 2021.
Betapa tidak, berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan pada Minggu (2/1/2022) terdapat kekeliruan disejumlah tiyuh pada tahun 2021 menganggarkan Dana-Desa (DD) untuk pembangunan Kantor Balai tiyuh/Desa.
Seperti Tiyuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang, pada tahun 2021 telah menganggarkan anggaran Dana -Desa (DD) sebesar RP 65.116.000 untuk
pembangunan rehabilitas -peningkatan Balai Tiyuh /desa.
Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung telah mengagarkan anggaran Dana -Desa (DD) sebesar Rp 141.086.000 untuk pembangunan rehabilitasi/peningkatan balai desa /balai kemasyarakatan.
Sementara di kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT)Tiyuh Tirta Kencana juga ditemukan telah mengagarkan Anggaran Dana -Desa (DD) sebesar Rp.
Rp.60.980.000.yang diprioritaskan untuk rehabilitas balai tiyuh dan beberapa tiyuh lainnya.
Berdasarkan permendesa nomor 13 tersebut, secara gamblang dijelaskan dalam pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021 yakni pada bab tiga penetapan prioritas penggunaan dana desa poin E yang memuat pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan dana desa namun eronisnya menjadi presiden buruk di sejumlah tiyuh-desa di kabupaten Tubaba tidak mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan oleh permendesa
Secara rinci pedoman pada poin E itu berbunyi “Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-undang no 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2020
Tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang, maka pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.(madi/Team)