Beranda Info Lampung Lampung Selatan Kades Sabah Balau Berhentikan Sekdes Sepihak Mendapat Tanggapan Dari FPII Lampung

Kades Sabah Balau Berhentikan Sekdes Sepihak Mendapat Tanggapan Dari FPII Lampung

768
0

 

Lampung Selatan ,- Permasalahan pemberhentian Sukadi selaku Sekretaris Desa ( Sekdes ) oleh Pujianto kepala desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang mendapat tanggapan dari Aminudin S.P

Menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung pemberhentian sepihak Sekdes tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk arogansi seorang kepala desa yang tidak memahami peraturan. Dan pemberhentian Sekdes oleh Pujianto menurutnya cacat hukum dan tidak sah karna melanggar Pendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ada beberapa poin dari alasan pemberhentian Sekdes Sabah Balau menurut pria yang akrap dipanggil Amienkancil ini tidak berdasar. Karna yang menjadi dasar Pujianto memberhentikan Sekdesnya perlu pembuktian. Dan satu hal lagi menurut nya, Pujianto berpotensi terancam pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan apa bila Pujianto tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Sekdesnya.

Aminudin menduga pemberhentian sepihak Sekdes Sabah Balau lebih bernuansa politik. Dari informasi yang diperoleh FPII, Pujianto kwatir, Sukadi menggalang kekuatan untuk menjadi pesaingnya untuk menjadi calon kades di priode berikutnya. Selain itu Sukadi diduga tidak mau dilibatkan dalam pertanggung jawaban DD yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Aminudin menambahkan pihaknya juga sudah mengantongi puluhan permasalah Kepala Desa Pujianto, baik masalah kebijakan nya selama menjadi Kades maupun dugaan penyimpangan pelaksaan DD tahun 2020 dan tahun 2021. Tim nya sedang membuat laporan rincian item pelaksanaan DD yang tidak sesuai dan diduga fiktip untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara Sukadi yang ditemui media ini dirumahnya senin (18-01-2022) membenarkan dirinya telah diberhentikan secara lisan tanpa ada surat pemberhentian secara tertulis dan tanpa musyawarah terlebih dahulu.

“Benar mas, saya diberhentikan secara lisan dengan tuduhan saya melebihi kewenangan kepala desa, tidak dapat bekerjasama dengan kepala desa dan dituduh tidak membuat harmonis antara perangkat desa. Tuduhan itu tidak beralasan mas, tidak ada satupun tugas kepala desa yang saya ambil alih, bila dikatakan saya tidak dapat bekerjasama, Justru saya yang selalu hadir menjalankan tugas selaku Sekdes untuk melayani masyarakat, karna kepala desa selama dua tahun ini jarang ngantor di balai desa, boleh ditanya dengan masyarakat kepala desa dalam seminggu paling banyak dua hari masuk balai desa. Bila dikatakan membuat tidak harmonis dengan perangkat desa yang lain, kalian boleh bertanya dengan perangkat desa yang lain, justru saya yang bersama-sama dengan rekan-rekan yang lain yang menjalankan tugas dan fungsi melayani masyarakat.” Jelas Sukadi.

Terkait Sukadi menolak menandatangani SPJ Dana desa Tahun Anggaran 2021 yang di sodorkan Pujianto selaku kepala desa, memang diakui Sukadi.
Adapun penolakan Sukadi untuk menanda tangani SPJ pertanggung jawaban realisasi DD tahun 2021 karna Sukadi tidak ingin terlibat permasalahan. Menurutnya dalam SPJ pertanggung jawaban DD ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan tidak sesuai dengan semestinya dan ada beberapa item dalam SPJ ada kegiatan Fiktip.

“Saya tidak mau ikut menanggung resiko mas, dalam SPJ yang disodorkan Kades saya lihat banya yang tidak sesuai dan ada juga yang fiktip. Seperti contoh dalam SPJ ada pembangunan onderlagh di jalan Abdul kholis ukuran 3 x lebih kurang 500 meter dengan anggaran sekitar Rp. 74 Juta dan pembangunan gorong-gorong satu unit ukuran 1×1 x 6 meter. Lalu gorong-gorong di jalan tembusan Siswoyo ukuran 1×1 x 6 meter dan beronjong penahan tanah di Jln Siswoyo tidak dikerjakan alias fiktip. Sementara anggaran nya sudah ditarik dan ada rekening koran nya. Jadi itu alasan saya, saya ga mau ikut menanggung resiko kegiatan yang fiktip” tambah Sukadi.

Dipihak lain Firman Ekan Putra selaku Ketua BPD yang mewakili masyarakat, yang berhasil memberikan tanggapan nya selasa (18-01-2022) pemberhentian Sukadi selaku Sekdes oleh kepala desa Pujianto tidak tepat dan berdasarkan asumsi sepihak. Karna menurut penilaianya Sukadi sudah bekerja dengan baik. Masyarakat mengajukan Sukadi untuk menjadi Sekdes pun karna masyarakat menilai Sukadi adalah sosok yang baik dan bertanggung jawab.

Ditanya terkait pelaksanaan DD tahun 2021 menurut Firman Eka Putra, BPD tidak pernah dilibatkan oleh kepala desa. Dalam setiap kebijakan dan keputusan desa BPD tidak pernah dilibatkan. Meskipun BPD bertandatangan dalam APBDes, tapi dalam pelaksanaan DD tidak pernah dilibatkan.

Tahun 2021 BPD bagai mati suri. Kami sudah beberapa kali minta copy SPJ DD tahun 2021 tapi tidak pernah diberikan oleh kepala desa, karna menurut kepala desa SPJ itu sifatnya rahasia Negara tidak boleh diberikan kepada kami. jadi bagai mana kami bisa tahu pelaksanaan DD itu sudah sesuai apa tidak” ungkap Eka Putra.

Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta S.Sos yang diminta tanggapannya terkait pemberhentian Sukadi selaku Sekdes desa Sabah Balau yang dihubungi via telpon selasa (19-01-2022) enggan berkomentar. Karna sampai hari ini Hendri Hatta tidak tahu permasalahan sebenarnya.

“Sementara saya no comen. Karna saya tidak tahu permasalahannya, saya justru baru tahu dari media online. Makanya sementara saya no comen dulu, nanti kalau ada perkembangan nya saya kasih kabar” Ucap Hendri Hatta (*)

Realise resmi FPII Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini