Tulang Bawang Barat,
(Lampung.sumselnews.co.id) Terkait Polemik Insentif RT dan RK di Tiyuh Candra Kencana yang tak kunjung dibayarkan oleh oknum mantan Kepalo Tiyuh, Ketua kajian kritis kebijakan publik pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ahmad Basri berharap Inspektorat Kabupaten Tubaba bertindak Tegas.
Menurutnya, selain perlu ada tindakan terkait gaji RT dan RK yang belum dibayarkan oleh mantan kepala tiyuh dan jika terbukti M. Saifulloh mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana melakukan pelanggaran dalam merealisasikan Anggaran Dana desa (DD) pada tahun 2021 untuk pembangunan jembatan usaha tani yang terbangkalai tidak selesai dikerjakan.
Dikatakan Ahmad Basri, aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tahun 1997 itu menuturkan bawah, yang pertama pihak inspektorat harus tegas jika terdapat ada penyelewengan Anggaran dana-desa, ujarnya melalui sambungan Whatsappnya pada sabtu (15/1/2022) sekira pukul 08.00.WIB.
“Inspektorat jangan buang badan karna pembangunan jembatan tersebut menggunakan angaran DD sebesar Rp,105.100.000,- jika tidak selesai itu tugasnya wilayah wewenang inspektorat dibawa keproses hukum,” tegasnya.
“Kalau ada pernyataan inspektorat secara tertulis bahwa kepala tiyuh melanggar DD lalu diperkuat didukung oleh barang bukti, selanjutnya Polisi bisa melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut,”terangnya.
Ahmat basri juga menekankan, jika ada perjanjian diantara pihak Saifulloh mantan kepalo tiyuh dan 6 RK -34 RT, secara tertulis akan membayarkan insentif gaji, maka dibenarkan secara hukum perdata namanya penyelesaian mediasi kekeluargaan.
“Namun jika batas akhir perjanjian tidak dipenuhi maka bisa masuk wanprestasi atau Ingkar janji. Bisa dibawa keproses hukum, bisa perdata atau pidana delik penipuan pembohongan,”tururnya.
Ahmad basri juga mengutarakan jika tidak ada laporan dari korban, dalam persoalan insentif gaji yang belum dibayarkan tersebut, polisi tidak bisa memproses.Tapi kalau masalah menyangkut uang DD laporannya ke inpektorat. Inspektorat yang memutuskan salah atau tidak.
Kalau menyangkut dana DD ada pelanggaran hukum maka inspektorat memberi rokomendasi kepenegak hukum untuk diproses. Itu tata caranya.
Sementara Maridi ketua rukun tetangga (RT) -04 Tiyuh Candra Kencana melalui sambungan telpon selulernya pada pada rabu (12/1/2022), membenarkan
bahwa pasca viralnya pemberitaan disejumlah awak media sebelumnya terkait belum dibayarnya insentif gaji selama tiga bulan pihaknya mengaku pernah dikumpulkan oleh Habibi perwakilan dari mantan kepalo tiyuh Saifulloh untuk mengkraifikasi persoalan tersebut.
“Malam Senin (11/1/2022) kemarin, kami seluruh RT dan RK pernah di dipanggil dikumpulkan oleh pak Habibi saudara pak saifulloh di balai kesenian untuk membuat surat perjanjian terkait gaji insentif tiga bulan yang belum dibayarkan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Maridi,
pihak perwakilan mantan kepalo tiyuh Saifulloh yang diwakilkan oleh Habibi, siap bertanggung jawab, pihaknya berjanji akan menyelesaikan gaji kami yang belum dibayar terhitung sejak bulan juli-Agustus -september
dengan rincian 6-RK sebesar Rp,36,000,00,- dan 34 RT,
Rp,36,600,000,- dengan kesepakatan batas waktu maksimal 28 Februari 2022 sudah dibayarkan,jelas Maridi.
Maridi juga menegaskan pertemuan tersebut hanya sebatas membuat suarat kesepatakan namun belum titik penyelesaiannya. Jika perjanjian surat kesepakatan tersebut tidak ditepati ataupun ingkar janji maka pihaknya beserta seluruh RT dan RK akan melaporkan Persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kemarin itu hanya pembuatan surat perjanjian belum pembayaran insentif gaji, jika ada dalam pemberitaan sudah selesai itu tidak benar belum selesai kok mas. Kami masih menunggu niat baik dari pihak saifulloh bahwa hasil pertemuan itu membuat kesepakatan yang disaksikan ketua BPT, Bhabinkantikmas dan seketaris tiyuh setempat bahwa pak habibi siap bertanggung jawab sesuai kesepakatan pembayarannya yang sudah ditentukan ,” Tutup Maridi. (Madi/IWO)






