Muba- Jajaran Satnarkoba Polres Muba bersama Unit reskrim polsek Bayung lencir berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana narkoba jenis Ganja.
Tak tanggung-tanggung, dari tiga pelaku petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 100 kg, diketahui ganja kering tersebut berasal dari kota Medan yang rencanaya akan dikirimkan ke daerah Provinsi Jawab Barat.
Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 21.30 wib saat petugas melakukan razia sabtu (8/1) di jalan lintas Palembang-Jambi Km 204, depan Mapolsek Bayung Lencir.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, ketiganya bukan warga Sumsel, ” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press rilis dihalaman Mapolres Muba, Kamis (13/1)
Jendral bintang dua ini menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara berinusial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat. Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT dengan membawa Narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg.
“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering, ” jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka yang lebih dulu diamankan, lanjut Kapolda, akan dikirimkan ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Barat. “Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ” tukasnya.(red)