Tulang Bawang Barat, (Lampung.sumselnews.co.id)
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung Terus melakukan pendalaman melakukan memanggil sejumlah perangkat aparatur tiyuh candra kencana untuk dimintai keterangan.
Dikatakan, perana putera, Inspektur Inspektorat Tubaba, melalui Muslim, Inspektur pembantu (Irban) V bidang investigasi mengatakan bahwa pihaknya beberapa hari yang lalu telah melakukan investigasi ke lapangan tiyuh candra kencana untuk pengumpulan bukti -bukti fisik pembangunan jembatan jalan usaha tani yang tidak selesai dikerjakannya,ungkap muslim saat dikomfirmasi melalui sambungan telpon selulernya pada rabu (12/1/2022)
“kita sudah turun ke lapangan tiyuh candra kencana untuk mengambil dekumentasi bukti fisik pembangunan jembatan jalan usaha tani tersebut yang di Angggarkan melalui Dana-desa (DD) pada tahun 2021 sebesar Rp,105.100.000,- namun tidak selesai dikerjakan oleh saifulloh mantan kepalo setempat,terang muslim.
muslim juga menambahkan dari hasil team investigasi inspektorat tubaba kroscek dilapangan beberapa waktu yang lalu maka
selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian berapa persen anggaran yang sudah masuk ke fisik dan berapa persen anggaran yang tidak serserap dalam pembangunan tersebut
” saat ini kami dari inspektorat sedang melakukan pendalaman dan kajian kemudian akan kita simpulkan berapa persen kerugian negara baru kemudian kita
menyimpulkan berapa jumlah anggaran yang harus dipulangkan oleh yang bersangkutan,” jelas muslim.
Saat disinggung soal serter informasi dari salah satu aparatur tiyuh setempat bahwa apakah ada indikasi pemalsuan tanda tangan terkait gajih RT dan RT yang belum dibayar tersebut dalam laporan pertanggungjawaban saifulloh di akhir masa jabatannya pada tahun 2021 di inspektorat Tubaba,”
muslim memastikan belum bisa menyimpulkan.
” kalau masalah ada dugaan pemalsuan tanda tangan RT -RK,”kami belum bisa menyimpulkan setelah selesai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait kami akan mengagendakan pemanggilan terhadap saifulloh untuk memberikan arahan agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya semasa dirinya menjabat ,34,RT dan 6 RK selama tiga bulan gajih yang belum dibayarkannya.
“Setelah saifulloh kita beri waktu selama 60 hari jika dalam waktu yang di tentukan mantan kepalo tiyuh tersebut tidak bisa mengembalikan maka inspektorat akan melimpahkan persoalan tersebut ke pihak aparat penegak hukum(APH) untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya (Madi/IWO)