TUBABA http://Lampung.sumselnews.co.id |Dikatakan Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tubaba yang juga merupakan Aktivis Lulusan (UMY) tahun 1997 Ahmad Basri, mengapresiasi kenerja inspektur inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Provinsi Lampung. Sehingga banyak dugaan-dugaan buruknya penilaian Publik. Berapa banyak laporan pelanggaran yang sudah dimeja Inspektorat TUBABA dari berbagai macam kasus yang diperbuat dilakukan oleh prilaku ASN yang masuk kategori penyimpangan pelanggaran. Sepertinya mungkin sepuluh jari tangan ini tidaklah cukup untuk menghitungnya.
“Kasus atau masalah berbagai macam namun muaranya tetap sama yakni pada PP Nomor. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negri. Yang sebelumnya sudah ada tentang disiplin Pegawai Negri PP Nomor. 53 Tahun 2010. Memang itu pintu legalitas yuridis formalnya menindak pegawai yang nakal, “Ungkap Ahmad Basri acap disebut Abas Karta.
Lajut Abas, sebagai contoh dalam 3 (tiga) kasus yang sudah dimeja Inspektorat TUBABA yang dilakukan ASN atau Aparatur Birokrasi Negara, Pertama Kasus tanda tangan palsu dibagian Kesra terhadap tanda tangan Sekda. Kedua kasus rehab balai desa/ tiyuh yang menelan biaya nilai ratusan juta. Dan yang terakhir ketiga pada kasus rehab balai pembibitan benih ikan ( BBI) diMulyo Asri. Sampai bosan kawan-kawan media online menanyakan ke inspektorat apa, dan sampai dimana pemeriksaannya. seolah-olah mereka dikecilkan.
“Dari 3 contoh kasus sederhana ini sudah menjadi pusat ” viral ” perhatian publik yang cukup luas di TUBABA khususnya. Sudah masuk meja Inspektorat sebagai pemilik legalitas penerapan disiplin pegawai pada aturan peraturan yang dikemukakan diatas,”kata abas.
Jika ditelisik lebih dalam mungkin nilainya kerugian uang negara tidak mencapai puluhan milyaran sebagai mana prilaku korupsi lainnya yang gila-gilaan. Ketiga kasus diatas hanyalah “kelas teri” yang mereka lakukan. Namun apapun bentuknya dalam konteks prilaku penyimpangan terhadap uang negara tetap harus diproses.
“Selama ini seperti penerapan terhadap PP Nomor. 93 Tahun 2021 ( PP Nomor 53 Tahun 2010 ) tentang disiplin pegawai negri / aparatur birokasi pemerintah tidak pernah benar – benar dilaksanakan secara profesionalisme dan terbuka dihadapan publik. Hanya sebatas pada slogan sudah dimeja Inspektorat. Sebatas itu publik mengetahui,”paparnya.
Dalam konteks penegakan hukum seharusnya pihak inspektorat mencontoh apa yang dilakukan oleh kepolisian. Adanya gelar perkara dihadapan publik, sejauh mana kasus kasus berjalan yang mereka tangani. Walaupun secara aturan peraturan mungkin belum ada cara diInspektorat. Akan tetapi setidak akan membangun kesadaran moralitas atas kasus yang ditangani diwilayah publik.
“Belum pernah ada, terdengar adanya status hukum yang lebih tinggi sejak era otonomi daerah pada prilaku ASN baik dari tingkat yang terendah hingga level atas terdengar sangsi hukum. Kedengarannya memang aneh hampir 15 tahun TUBABA berdiri sebagai kabupaten, tak ada satupun yang terdengar adanya proses hukum ditangan Inspektorat terbuka dihadapan publik. Kelanjutannya seperti apa. Apakah sangsi ringan – sangsi sedang atau sangsi berat. “tuturnya Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan- K3PP TUBABA. (Madi).