PESISIR BARAT http://Lampung.sumselnews.co.id | Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN- HAM RI) Provinsi Lampung mengadakan dialog bersama masyarakat Pekon Siring Gading Kecamatan Ulok Mukti Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Rabu 04/02/2022.

Kegiatan digelar BAIN HAM RI bersama masyarakat setempat dalam rangka pendampingan hukum, dan hak asasi manusia guna mencari solusi atas segala permalahan terkait alih fungsi lahan yang dikeluhkan masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua Umum DPW Lampung BAIN HAM RI Ferry Saputra, Ketua Bidang Hukum I Made Suarta, SH., MH dan Ketua Investigasi Nurhayadi, Nandi bersama tim BAIN HAM RI lainya, juga tokoh masyarakat pekon setempat.

Disampaikan Ferry Saputra dalam dialog bersama warga bahwa, kehadiran BAIN HAM RI ke Kabupaten Pesisir Barat, khususnya Pekon Siring Gading ini dalam rangka mendengar keluhan masyarakat terkait persoalan hukum dan hak asasi manusia yang merasa tertindas, sehingga kedepanya kehadiran BAIN HAM RI bisa menjadi solusi guna pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-hak warga.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait alih fungsi lahan dan segera mengajukan gugatan ke beberapa instansi pemerintah terkait dan juga akan membawa persoalan hak hak masyarakat ke Presiden Republik Indonesia.
Saat ini persoalan alih fungsi lahan, dan indikasi penindasan yang di keluhkan masyarakat yang berada di area perbatasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, segera dipelajari lebih lanjut oleh tim dan segera ditindaklanjuti.
Ketua Umum BAIN HAM RI juga mempersilahkan warga dalam dialog bersama guna mengajukan pertanyaan dan berbagai masalah dan keluhan yang di alami masyarakat saat ini.
(Darmawan)
BACA JUGA : Audensi BAIN HAM RI Bersama Pemkab Pesisir Barat






