TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Seorang pria berinisial GM (30) Tahun, dilaporkan orang tua korban ke Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan pencabulan anak bawah umur.
Informasi yang kami dapatkan, GM merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan sendiri Sabtu (12/2) kemarin.
Diketahui Korban adalah WL (13 ) tahun yang masih duduk di kelas 7 Sekolah Lanjutan Menengah Pertama (SLTP).
HW Orang Tua korban menceritakan pada awak media saat kami konfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan GM Ke pihak kepolisian setempat atas dugaan pencabulan menimpa anaknya.

Informasi juga didapatkan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B-/48/II/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira 11.35 WIB waktu setempat menerangkan bahwa, Orang Tua Kandung yang berinisial HW (40) tahun telah melaporkan tentang Peristiwa Pidana Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo 76e nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan.
Dijelaskan dalam isi surat laporan kepolisian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 12 Februari sekira 08.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencabulan di bawah umur di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun Modus operandi : Pada saat korban berada dirumah kakek nenek korban di Tiyuh Karta RT/RW 003/010 pada saat itu, Kakek dan Nenek Korban sedang berada di kebun dan pada saat itu korban hanya berdua dengan pelaku, yang mana, pelaku adalah paman korban sendiri.
Lebih lanjut dalam keterangan surat tersebut, menerangkan bahwa pada saat itu paman korban menghampiri korban dan menyuruh korban untuk mencari gergaji didapur rumah, Lalu Korban menuju ruang dapur untuk mencari gergaji, namun gergaji tidak ditemukan kemudian Korban hendak kembali ke ruang tengah namun, tiba – tiba pelaku sudah berada di ruang tengah dan dapur.
Dan pada saat itu, pelaku berhadapan dengan korban, pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu korban langsung menuju ruang tengah dan langsung mengunci pintu ruang tengah dan pintu depan rumah nenek korban.
Kemudian pelaku menggedor pintu tengah sambil berkata kepada korban jangan bilang ke istri pelaku bahwa pelaku telah memegang payudara korban.
Lalu setelah itu korban keluar rumah melalui pintu depan dan menuju rumah paman korban yang berada di sebelah rumah kakek korban tersebut untuk berlindung.
Atas peristiwa tersebut korban didampingi orang tuanya melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Orang tua korban juga segera akan melaporkan peristiwa ini kepihak badan perlindungan anak.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polres Tubaba untuk menindak tegas pelaku dengan seadil adilnya.
“Harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” Ungkap salah satu keluarga korban saat dihubungi melalui telepon seluler yang berinisial EI, Minggu (13/2/2022).
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian resort Tulang Bawang Barat terkait laporan kepolisian tersebut.
(Madi)






