TANGGAMUS http://Lampung.sumselnews.co.id | Remaja berinisial M (15) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus karena diduga keras melakukan pembobolan rumah kosong yang menguras harta benda korbannya.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, ia diamankan saat melintas di Jalan Raya Tekad kecamatan setempat setelah petugas membuntutinya saat keluar rumah.
Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku dalam melakukan aksinya di rumah korban, sebelum meninggalkan rumah pasti terlebih dahulu masak dan makan terlebih dahulu di rumah korban.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H., mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dua laporan berbeda yakni tanggal 20 Februari 2022 atas nama korbannya Heri Suprianto (42) warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Kemudian, laporan tanggal 23 Februari 2022 atas nama korbannya Dwi Handoko (47) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan dua laporan tersebut, pelaku berhasil diindentifikasi dan berhasil diamankan di Jalan Raya Pekon Tekad, Rabu (23/2/22) pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (25/2/22).
Sambungnya, dari penangkapan tersebut. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor satria FU tanpa plat, senapan angin, sejumlah rangka sepeda motor, koper dan pakaian korban.
“Sepeda motor satria FU dan barang lainnya milik korban yang disimpan di rumah pelaku,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, di rumah korban Heri Suprianto di Dusun Talang Keluarga Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan dengan membuka pintu rumah bagian samping setelah berada didalam rumah terlihat isi dalam rumah mengambil sepeda motor Satria FU warna putih dengan nomor polisi BE 7774 VA sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Kemudian di rumah korban Dwi Handoko di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung mengambil barang berupa Koper bertulis Attaqwa, 5 capit udang sepeda motor, senapan angin merk Canon 727, sepasang sepatu merk Nike Zoom Air, sepasang sendal Dr. Kelvin, 3 sarung, 2 kaos, celana Levis, 1 jaket warna hitam sehingga korban menderita kerugian Rp5 juta.
“Pelaku beraksi seorang diri, dengan mendatangi rumah korban masuk ke dalam rumah mencari barang berharga. Sebelum meninggalkan rumah, pelaku terlebih dahulu masak di rumah korban dan makan. Barulah meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian ditempat lain yaitu di kandang ayam yang terletak di Pekon Penantian berupa 50 ekor ayam petelur beserta telurnya.
“Setelah berhasil melakukan pencurian ayam, ayam tersebut disembelih sendiri oleh tersangka selanjutnya dijual sendiri di Pasar Talang Padang sedangkan telurnya dijual ke warung-warung,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan sedangkan barang bukti dilakukan penyitaan oleh Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tutupnya. (Andiko)