Beranda Lampung Selatan Warung Tempat Ajang Judi Digrebek Polisi, Kedes Candipuro Berharap APH Bisa Ciptakan...

Warung Tempat Ajang Judi Digrebek Polisi, Kedes Candipuro Berharap APH Bisa Ciptakan Keadilan Bagi Masyarakat

363
0

KALIANDA http://Lampung.sumselnews.co.id | Kepala Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro, Warno mengungkapkan warung milik Joko tempat dimana 3 aparatur desa setempat digerebek oleh petugas Polres Lampung Selatan memang merupakan sarang perjudian. Dikatakan dia, bukan hanya warga desa setempat saja yang kerap bermain judi di warung yang menjual berbagai camilan tersebut. Namun, tidak sedikit juga warga dari berbagai desa sekitar menjadi langganan ‘casino kagetan’ itu.

“Saya bahkan sempat meminta wakil ketua BPD supaya menegur warung tersebut, karena pemilik warung itu juga salah satu anggota dari BPD Karya Mulyasari,” kata Warno, Kamis 17 Februari 2022.

Buntut dari penggrebekan judi tersebut, Warno mengaku kerap mendapat pertanyaan dari warga, mengapa pemilik warung markas judi tersebut tidak turut diamankan pihak kepolisian.

“Sempat rame juga jadi perbincangan warga, kenapa pemilik warung tidak ikut di tangkap oleh polisi. Padahal memang menurut warga, biang keladi dari perjudian di desa kami memang berasal dari warung itu,” tukasnya.

Kendati demikian, Warno berharap tindakan dari aparat hukum dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Dengan begitu, masyarakat didorong dapat ikut andil dalam ketertiban dan keamanan. Karena rasa setiap warga adalah sama di mata hukum.

Sebelumnya, Proses hukum kasus perjudian di Desa Karya Mulyasari yang melibatkan empat orang tersangka diantaranya Sekdes Desa Karya Mulya Sari Wardono Bin Warjio sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS), RT Pariyono dan RT Winarto dan satu warga atas nama Tariyono dinilai tebang pilih dan menampakkan kurangnya profesionalitas petugas.

Dimana, dalam proses penangkapan, penahanan hingga ke tahap penyidikan kasus tersebut, penyidik seolah tutup mata dan tebang pilih dengan peran pemilik tempat perjudian tersebut.

Bahkan, penerapan pasal yang di tersangkakan pun dinilai tidak sesuai, dimana peran sebagai penyedia fasilitas perjudian dengan pemain judi itu sendiri.
( Irul )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini