Lampung Barat Lampung.sumselnews.co.id | Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Badan Kepegawaian Daerah Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat berinisial AD, (38) tahun, dilaporkan ke Polres Lampung Barat oleh istrinya, NMS berusia 33 tahun.
Menurut NMS, suaminya telah melakukan aksi kekerasan sejak tahun 2020 silam.
Atas pertimbangan NMS dengan keluarga, pada akhirnya NMS juga melaporkan tindakan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiyayaan yang dialaminya selama 2 tahun terakhir.
Pada tanggal 21 Maret 2022, korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan Pengaduan “Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga”.
NMS menceritakan kepada pihak kepolisian, awal mula kekisruhan dalam rumah tangga, dimana mereka menikah pada Desember 2016. Diawal pernikahannya, semuanya berjalan baik, namun dalam perjalanan satu tahun pernikahan AD mulai berbuat kasar terhadap NMS, akan tetapi NMS
masih saja bertahan dengan pertimbangan masa depan dan nama baik keluarga.
Serta jika sampai terjadi perceraian saat itu korban khawatir dengan guncangan psikologi ibu korban yang masih sakit parah pada tahun 2020, dan meninggal pada februari 2021.
NMS menyebut kekerasan dan penganiyayaan oleh suaminya dilakukan dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk ratusan kali
menggunakan charger hp dan headset di bagian lengan, perut, paha, kaki dan tangan serta wajah hingga mengakibatkan luka lebam, bahkan korban pernah diancam menggunakan pisau lipat.
Perlakukan yang sangat tidak manusiawi adalah ketika korban sedang disiksa apabila korban mengelurakan suara sedikit saja merintih atau menangis maka siksaan (cambukan) dari suami korban akan bertambah ratusan kali lipat dengan cara korban disuruh berdiri tanpa helaian kain/ balutan pakaian, posisi tangan dikepala kemudian dicambuk sekuat tenaga diseluruh badan tanpa ampun.
“Kekerasan dan penganiyayaan yang saya alami sejak awal tahun 2020, yang terparah adalah tahun 2021 dan 2022 ini. Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau lipat
setelah dia puas menyiksa saya dan mengatakan jika saya mengeluarkan suara (merintih dan menangis) atau meminta tolong/ melaporkan perlakukannya maka saya akan dibunuh acmnya. Tapi saat itu saya belum berani melaporakan serta melakukan visum dikarenakan saya sangat takut dengan ancaman tersebut. Kemudian pertimbangan saya adalah saya masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan karena takut jika terjadi perceraian kami berdua maka seluruh keluarga saya
dan suami saya akan merasa malu, makanya saya memilih untuk bertahan dengan harapan semoga dia dapat berubah. Akan tetapi perlakuan kasar itu terus saja terjadi sehingga pada 18 Maret 2022 saya memutuskan untuk pulang ke rumah orangtua saya karena saya sudah benar-benar sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suami saya yang memperlakukan saya bukan seperti manusia”
ujar korban.
Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan (contoh : maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar), kemudian ketika suaminya meminta
untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan suaminya maka korban langsung saja disiksa dengan cara yang sama seperti dijelaskan diatas.
Dalam hal ini NMS hanya ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan tentunya secara moral NMS sudah sangat dirugikan oleh AD, secara psikologi NMS pun sangat terguncang psiskisnya akibat perbuatan AD bahkan NMS seringkali mengalami TREMOR (gerakan gemetar tidak terkendali yang terjadi secara berulang, tanpa disadari, dan terjadi di satu
atau beberapa bagian tubuh) setiap kali disiksa bahkan saat AD mengangkat tangannya saja TREMOR NMS langsung tinggi.
AD yang seharusnya menjadi panutan masyarakat sebagai seorang PNS telah melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Penganiyayaan terhadap istri.
Bukankah PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan.
PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya,
sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari pihak keluarga korban (SY) menjelaskan bahwa dari pihaknya sudah melaporkan AD ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pada tanggal 22 Maret 2022 Lampung Barat untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan. Pihak ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pun siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan dan untuk diketahui yang mitra P2TPA adalah LBH LAMPUNG BARAT.
“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Perlakuan AD
terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal. SY mengatakan bahwa seluruh
alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah kami siapkan, kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.
Sumber: IdentikPos.com