SRAGI Lampung.sumselnews.co.id| Untuk kedua kalinya Pemerintah Desa Bakktirasa, melaksanakan Musyawarah Penerima bantuan pangan non tunai BPNT ganda Tahun 2022 kepada seluruh penerima di lingkup Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, pada Selasa (22/3/2022).
Kegiatan musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor desa setempat, dibuka secara langsung oleh Kades Baktirasa Iis Wahyudi.
Turut dihadiri oleh BPD, LPMD, Masyarakat Penerima Bantuan Non Tunai BPNT, Tokoh Masyarakat dan seluruh aparatur pemerintahan Desa Baktirasa.
Terkait tuduhan yang diterima Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan, atas tuduhan pungli, Kepala Desa Baktirasa Iis Wahyudi menyampaikan klarifikasinya.
Disampaikan Iis Wahyudi dalam kesempatan ini, bahwa pihaknya tidak melakukan pungli dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap penerima bantuan.
Dirinya menjelaskan bahwa, pengalihan bantuan BPNT kepada penerima yang dialihkan ke pihak warga penerima bantuan yang lain, sudah melalui musyawarah seluruh pihak dan aparutur desa, juga lenkap dengan berita acara.
Dan menurutnya, pihak penerima bantuan secara sukarela dan ikhlas memberikan kepada masyarakat yang lain yang lebih membutuhkan dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.
“Tidak ada pungli, itu sudah keikhlasan penerima untuk berbagi kepada Saudara, tetangga, kawan yang layak dan belum pernah menerima bantuan. Kerena si penerima ini dalam bulan yang sama sudah banyak mendapatkan bantuan, sehingga Alhamdulillah dengan kesadaran mereka ikhlas tidak ada paksaan dari kami,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Baktirasa Jajang Supriatna juga menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataannya yang beredar dibeberapa media, bahwa dirinya mencatut desa lain dan pihak lain dalam dugaan pungli Pengalihan BPNT.
Dirinya menjelaskan bahwa apa yang pernah disampaikan dan di muat media masa adalah bukan saat dimintai keterangan, melainkan obrolan santai antara dirinya bersama pihak salah satu anggota kepolisian setempat dan rekan media.
Ia juga meminta maaf atas pernyataan tersebut, bukan maksud untuk mencatut desa lain terkait pengalihan BPNT seperti halnya Desa Baktirasa.
Dijelaskan pula bahwa pengalihan BPNT tersebut sudah sesuai musyawarah dan bukan pungli, melainkan pengalihan bantuan, dan keputusan tersebut bukan sepihak melainkan hasil musyawarah. Dan hal tersebut juga terjadi di desa lain.
(Irul)
Video Klarifikasi Sekdes Baktirasa