LAMPUNG SELATAN http://Lampung.sumselnews.co.id |Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Propinsi Lampung Komisi III , WAHRUL FAUZI SILALAHI, S.H. angkat bicara perihal proyek siluman Normalisasi Tanggul dari Balai Besar Lampung yang ada di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 31/03/22.
Wahrul Fauzi Silalahi.Sh, Angota DPRD Komisi III Propinsi Lampung Dapil Lampung Selatan Dari Partai Nasdem yang juga di Kenal Sebagai Pengacara Rakyat ini mengatakan pada awak media jurnalis.co akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, tapi seharusnya pekerjaannya baik untuk kepentingan masyarakat, ujarnya.
Wahrul Fauzi Silalahi, juga mengatakan pada awak media ini, ” nanti kalau ada yang kurang pas laporkan saja ke penegak hukum polri dan jaksa,” tuturnya.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya ,Diduga Proyek Normalisasi dari Balai Besar Lampung Yang ada di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan proyek siluman,dan tabrak undang undang nomor 14 Tahun 2008.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada pengawas di rumah kontrakannya Pengawas pekerjaan/Lapangan Mahput, saat di mintai keterangan terkait, pekerjan normalisasi mengatakan, untuk sumber dana, plang proyek, berapa besaran angaran, CV atau PT, saya tidak tau, yang jelas pekerjaan ini dari Balai yang kantornya di Geruntang Bandar Lampung, ujarnya.
Sedangkan direksi Rahmad, saat di konfirmasi mengenai pekerjaan normalisasi dirumah kontrakanya mengatakan “saya tidak punya waktu karena saya sibuk,” dan pergi begitu saja meninggalkan awak media yang ingin melakukan konfirmasi menengai pekerjaan yang ia sedang kerjakan.
Hal ini jelas bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.( Irul )






