Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Paska Bentrok di PT.HIM, Polres Tubaba Amanakan Para Terduga

Paska Bentrok di PT.HIM, Polres Tubaba Amanakan Para Terduga

714
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Pasca Insiden bentrok berdarah antara satpam PT HIM bersama kelompok warga 5 keturunan yang terjadi pada rabu (2/3/2022) beberapa hari yang lalu satu orang dinyakatan menjadi korban luka di kepala atas nama Sobirin warga 5-K.

Polres kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, telah titipkan 4 (empat) orang warga Kelompok 5 keturunan terduga pelaku perusakan Kebun Karet milik PT. Huma Indah Mekar (HIM) di Rutan Polda Lampung. Dan telah menahan 3 (tiga) orang satpam PT HIM terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Sobirin kelompok 5 keturunan.

“Iya benar terduga pelaku pengeroyokan inisial ARD, TD, AND yang merupkan satpam PT. HIM (Huma Indah Mekar) telah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban Sobirin kelompok 5 keturunan tersebut sudah kita tahan di rumah tahanan Negara Polres Tubaba,”ujarnya Fredy melalui rilis persnya pada minggu (6/3/2022).

Fredy Menambahkan pihaknya juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perusakan kebun karet milik PT HIM.

“Sebanyak 4 orang diantaranya AM, RD, ART dan JR, berdasarkan laporan Polisi, LP/B/25/I/2022/ SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif para terduga pengrusakan tersebut ditetapkan sebagai Tersangka setelah, para pelaku pengrusakan tersebut dititipkan di Rutan Polda Lampung,”tegasnya.

Kasat Fredy memaparkan untuk pelaku lainya yang terlibat pengrusakan dan penebangan pohon karet berdasarkan keterangan saksi-saksi saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA  : Paska Penangkapan Anggota Kelompok 5 Keturunan, Terjadi Kerusuhan di Perkantoran PT. HIM

KLIK JUGA : Video : Kerusuhan di PT.HIM Tubaba

“Pelaku yang mengatasnamakan warga 5 keturunan itu tengah dilakukan pengejaran oleh Team Gabungan tekab 308 polres tubaba dan polda lampung Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para terduga pelaku pengrusakan tersebut dijera pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di jerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun,” Pungkasnya. (Madi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini