TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Petugas jajaran Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung. Dengan “Gercep” amankan enam jenis pupuk Non subsidi dari Mojokerto Jawa Timur yang diduga ilegal dan palsu. Penjualan distribusinya tidak mengantongi Izin.
Pupuk yang diduga ilegal tersebut terungkap setelah Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tubaba, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penyimpanan pupuk, tepatnya di belakang gereja Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Abdillah selaku Pengelola gudang pupuk yang diduga ilegal mengatakan, gudang pupuk yang diduga ilegal tersebut sudah berdiri di Kabupaten Tubaba sejak enam bulan yang lalu.
Saat ditanyai wartawan mengenai kepemilikan izin penjualan atau pendistribusian pupuk, abdillah mengatakan pihaknya belum mengurusi izin dari Pemkab Tubaba.
“Saya belum buat izin, dan saya rasa tidak perlu izin daerah, karena ini pupuk non subsidi dari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dan izinnya langsung dari kementerian. Kalau untuk gudang, ini milik pak M, (inisial) warga (PJU),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/4/2022).
Terpisah, M selaku pemilik gudang mengatakan, dirinya bekerjasama dengan pengelola. Yakni berkomitmen pembagian hasil.
“Ya nanti dibagi hasilnya. Gak nentu sih dapatnya. Selama enam bulan itu kadang satu juta kadang lebih,”kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan gudang pendistribusian dan penjualan pupuk tersebut harus memiliki izin perdagangan.
“Namanya usaha di daerah ya, ya harus punya izin dengan Pemkab, dalam hal ini Dinas,”ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya. Seperti ketidaksesuaian hasil scan barcode yang tertera di karung pupuk tersebut. Dan harga yang terlalu murah.
Eka menuturkan, hal tersebut memunculkan kecurigaan. Ia juga mempertanyakan keaslian pupuk tersebut.
Dikarenakan sang pengelola gudang (Abdillah) ngotot, menyatakan tidak perlu memiliki izin, Eka pun menghubungi pihak kepolisian setempat.
Tak lama, Kepolisian Resort Tubaba pun datang, yakni dari Satuan Reskrim yang didampingi Satuan Lantas dan Satuan Intel.
Mereka, mengamankan mobil tronton bermuatan pupuk berkisar 30ton bernopol AB 8703 AS keenam jenis pupuk berikut yang ada di gudang kurang lebih 100ton. Dan pengelola gudang serta supir untuk dimintai keterangan.
Diketahui, keenam jenis pupuk non subsidi tersebut yang dijual dengan harga miring ialah,
King Phonska dijual dengan harga Rp175-180.000 persak, Nakcl sp dijual dengan harga Rp300.000 persak, dan NK dengan harga Rp.350.000 persak serta Flora Post Rp275.000 persak, pupuk SP Rp200.000 persak, sementara, NPK 15 Rp300.000 persak dan pupuk NPK 16 460.000 persak.
Sementara, Kanit Tindak pidana tertentu, (Tipiter) Polres Tubaba, Ipda Kadek mengatakan, pihaknya sedang mendalami pupuk yang diduga ilegal tersebut.
“Nanti setelah pemeriksaan silahkan tanya pak Kasatreskrim. Kita dalami dulu,”pungkasnya. (Madi).