Beranda Info Lampung Pringsewu Insentif Nakes RSUD Pringsewu Covid 19 Tahun 2021 Belum Terbayar, Ada apa?

Insentif Nakes RSUD Pringsewu Covid 19 Tahun 2021 Belum Terbayar, Ada apa?

842
0

PRINGSEWU Lampung.sumselnews.co.id|  Keluhan tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid 19 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu terkait insentif tahun 2021 yang belum dibayar mencuat.

“Keluhan kami masalah hak yang belum terbayarkan,” ungkap seorang tenaga kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Senin (04/04/2022).

Sementara Rohmad Kabid Perencanaan dan Keuangan saat dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan bahwa masalah insentif tenaga kesehatan penanganan Covid 19 tahun 2021 periode Juli sampai Desember sudah diajukan.

“Karena pada waktu itu anggaran di dinas kesehatan sudah habis maka disepakati oleh dinas kesehatan dan BPKAD dibayar pada tahun anggaran 2022 pada DPA perubahan, sekitar bulan Oktober,” terangnya.

Tambah Rohmad itu sudah diakui sebagai hutang pemerintah daerah dan sudah masuk laporan keuangan, kita berterima kasih kalau ditulis supaya mengingatkan pemerintah daerah, dinas kesehatan dan RSUD bahwa itu harus dibayarkan,” tutupnya. (BORNEO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini