TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Ketua Kajian Kritis Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung. Ahmad Basri kembali tuding pihak Inspektorat kabupaten Tubaba, masuk angin karena setiap ada dugaan kasus penyimpanan dana-desa (DD) berhenti di meja, seperti kasus kepalo Tiyuh Candra Kencana Kabupaten Tubaba.
Dikatakan Ahmad Basri pria akrab disapa Abas karta, bahwa menurut observasinya selama ini dan dilihat dari temuan pemberitaan kawan-kawan wartawan media dilapangan, banyak kasus yang belum selesai oleh pihak inspektorat setempat.
Salah satu contoh, terkait kasus dugaan korupsi mantan kepalo Tiyuh Candra Kencana bahwa pihaknya akan segera pelimpahan kepihak APH. Namun nyatanya hingga saat ini masih dimeja inspektur inspektorat kabupaten Tubaba, Perana Putera,SH.,MH.
“Dalam hal ini Kejari Tuba akan menimbulkan, bauk tidak sedap.
Padahal publik saat ini sudah luas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus yang mangkrak di kabupaten Tubaba, tidak ada kejelasan,”dikutip dari Abas Karta pada, Minggu (10/4/2022).
Lanjut pria kelahiran Karta mengatakan, jika kasus kepalo tiyuh Candra Kencana ini terus mengambang tidak ada suatu titik kejelasan, bahkan hilang bak ditelan bumi. Maka memperkuat pandangan publik, ada apa? cukup beralasan bahwa setiap ada kasus berhenti di meja Inspektorat.
Semestinya pihak Inspektorat harus melakukan gelar perkara secara terbuka, disaksikan oleh awak media agar publik mengetahui duduk perkaranya. Jika kasus ini belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepihak kejari.
“Tentu publik akan memahami, bahwa problem masalah ada dimana, karna posisi kejari sesungguhnya sudah menunggu dari limpahan pihak Inspektorat. Tapi sayang cuma omdo (omong doang), tegas berkata dihadapan awak media “akan segera kita dilimpahkan ke-APH” tapi buktinya mana?,”tanya Abas.
BACA JUGA : Kejari Tuba akan Jemput Bola Atas Dugaan Korupsi (DD) Mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana Tubaba
Pria jebolan Aktivis lulusan Universitas muhammadiyah yogyakarta (UMY) fakultas Ilmu sosial dan Politik tahun 1997 juga menegaskan, bahwa jika terbukti ada oknum “main” mata dalam menangani kasus-kasus tersebut tentu dapat dilaporkan kepada pihak APH sebagai tindakan kriminal pidana.
“Walaupun jika kita lihat nilainya, uang dalam dugaan kasus mantan kepalo tiyuh Candra Kencana itu memang kecil. Tapi prilaku korupsi tetap harus diproses sesuai prosedur aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri yang kita cintai ini.”pungkasnya Abas Karta. (Madi)






