Beranda Info Lampung Pringsewu Konflik Minimarket di Parerejo, BAIN HAM RI : Pedagang Tradisional Harus Dibina...

Konflik Minimarket di Parerejo, BAIN HAM RI : Pedagang Tradisional Harus Dibina Bukan Dibinasakan

2556
0

PRINGSEWU http://Lampung.sumselnews.co.id|  Keresahan masyarakat kecil terutama para pedagang tradisional yang ada di Pekon/Desa Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung, terkait akan berdirinya toko swalayan/minimarket Indomaret yang dinilai akan memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat para pedagang tradisional.

Hal tersebut membuat para penggiat delegasi hak azasi manusia turut hadir untuk menyuarakan hak azasi dan aspirasi masyarakat kecil yang merasa tertindas.

Seperti halnya Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) DPD Kabupaten Pringsewu,  Nurhariyadi dan rekan kerja tim mewakili Ketua DPD Pringsewu Prayitno dan juga Ketua Umum DPW Lampung Ferry Saputra menyampiakan akan mengawal terus kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap masyarakat kecil dan menindas ekonomi sosial masyarakat secara global.

“Apapun bentuknya jika pemangku kebijakan sampai melegalkan berdirinya minimarket di pedesaan khususnya Pekon Parerejo, ini merupakan penindasan terhadap masyarakat kecil terutama para pedagang tradisional,” ucapnya.

Dirinya berharap pemerintah daerah khususnya Pemkab Kabupaten Pringsewu melalui dinas dan opd terkait perizinan harus bisa melihat kondisi dampak ekonomi masyarakat pedagang tradisional.

“Pemerintah harus membina pedagang tradisional bukan membinasakan, harus bisa memberikan perlindungan terhadap usaha mikro kecil, menengah koperasi dan pedagang tradisional,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan terhapap para pemangku kebijakan terkait dan aturan dan undang-undang yang menaungi kebijakan pendirian toko modern, menyebutkan dalam Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:

a.    Kepadatan penduduk;

b.    Perkembangan pemukiman baru;

c.    Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);

d.    Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan

e.    Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.

Sedangkan dalam peraturan daerah khususnya Perda Kabupaten Pringsewu No.05 Tahun 2013 jelas memutuskan 

Dalam Bab II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2 Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,

Pusat Parbelanjaan, dan Toko Modern dilaksanakan berdasarkan atas asas:

a. kemanusiaan

b. keadilan;

c. kesamaan kedudukan;

d. kemitraan;

e. ketertiban dan kepastian hukum;

f. kelestarian lingkungan;

g. kejujuran usaha; dan

h. persaingan sehat (fairness).

Pasal 3

Pusat Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Perbelanjaan  dan Toko Modern bertujuan untuk:

a. Memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi serta pasar tradisional;

b. Memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah,dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tannguh, maju, mandiri  dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;

c. Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro,kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.

d. Menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro, kecil, menengah, dan Koperasi dengan pelaku usaha pasar modernb prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan;

e. Mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan pasar modern.

f. Menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi usaha mikro kecil, menengah, koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan kegiatan usaha;

g. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan danm antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan  dan

h. menciptakan kesesuaian, keserasian yang ramah lingkungan berdasarkan Tata Ruang Wilayah.

BACA JUGA : Rencana Berdirinya Indomaret di Parerejo Tuai Konflik, Pemda Pringsewu Harus Segera Evaluasi

Rencana Pembangunan Minimarket di Parerejo, BAIN HAM RI Angkat Bicara

Puluhan Warung Tradisional Tolak Adanya Pembangunan Minimarket di Pekon Parerejo

(Dr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini