TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung jadwalkan hari kamis 14 April
2022 lipahkan Berkas Hasil Audit Temuan Penyimpangan Dana-Desa (DD) Tahun 2021 Saifulloh mantan kepalo Tiyuh Candera kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) ke APH kejari Tulang Bawang (Tuba).
Perana putera SH.MH,Inspektur inspektorat kabupaten Tubaba, menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak APH kejari Tulang bawang terkait jadwal agenda pelimpahan berkas temuan penyalahgunaan DD tiyuh candra kencana,”uangkapnya saat di komfirmasi diruang kerjanya pada senin (11/4/2022) sekira pukul 10.00.WIB.
“Batas waktu 60 hari pengembalian Uang sebesar Rp116.000.000 juta rupiah sudah lewat hampir sebulan hingga saat ini belum juga di pulangkan oleh mantan kepalo tiyuh candra kemcana saifulloh kita masih menunggu etikad baiknya untuk bertanggung jawab memulangkan uang tersebut,”
tuturnya.
Menurut perana putera kendati demikian pihaknya juga akan memberikan ruang toleransi bantas tenggang waktu selama tiga hari kedepan terhitung sejak hari senin tanggal 11 sampai dengan hari kamis tanggal 14 april 2022.
“Kami kembali akan berikan toleransi waktu 3 hari kepada saifulloh sampai dengan hari Kamis terhitung dari hari ini jika tidak juga di kembalikan maka kita akan ambil sikap tegas dan langsung kita limpahkan ke APH,”tegasnya.
Perana,menekankan kerugian negara yang harus di kembalikan mantan kepalo Syaifulloh senilai Rp .116.000.000,
“Jika uang itu sudah di kembalikan mantan kepalo tiyuh Syaifulloh harus menunjukan bukti kepada pihak inspektorat ,guna di klarifikasi ke awak media agar publik bisa mengetahuinya,” pungkasnya. (Madi)