PRINGSEWU http://Lampung.sumselnews.co.id | Pembangunan minimarket di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu menuai Banyak protes dari kalangan masyarakat terutama para toko dan warung tradisional setempat.
Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) melaalui angoota Tim Investigasi Nurhariyadi mewakili Ketua Umum DPW Lampung Ferry Saputra sangat menyesalkan atas tindakan Kepala Pekon dan para aparatur desa yang dinilai gegabah dalam mengambil keputusan untuk menyetujui permohonan perijinan minimarket ke dinas terkait.
Menurutnya, Kepala Pekon Parerejo Muhadi kurang koordinasi dengan masyarakat, dan hanya melihat satu sisi kepentingan pribadi.
“Jangan mau diintervensi pihak dan kelompok pribadi, lihat kepentingan masyarakat yang tertindas secara ekonomi global dampak dari kelak berdirinya minimarket yang direncanakan untuk Indomaret tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA : Puluhan Warung Tradisional Tolak Adanya Pembangunan Minimarket di Pekon Parerejo
: Konflik Minimarket di Parerejo, BAIN HAM RI : Pedagang Tradisional Harus Dibina Bukan Dibinasakan
: Rencana Berdirinya Indomaret di Parerejo Tuai Konflik, Pemda Pringsewu Harus Segera Evaluasi
Dirinya juga menyampaikan bahwa pasar tradisional dan toko tradisional saat ini harus ada penanganan pembinaan dari pemerintah, bukan sebaliknya justru mengarah ke penindasan toko tradisional.
“Saat ini toko tradisional saya rasa belum siap bersaing dengan toko modern untuk di Desa Parerejo,” tuturnya. Jumat 01/04/2022.
BAIN HAM RI akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat yang tertindas, “kami akan mengawal hak azasi manusia untuk masyarakat Parerejo ,” tegasnya.
Berita sebelumnya….
Gejolak aksi protes puluhan warung tradisional di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung mulai terasa, pasalnya mereka mengeluhkan seiring akan didirikan toko modern/swalayan atau minimarket yang berdampingan dengan pasar tradisional dan juga toko toko kecil sembako, dan toko menengah di wilayah pekon tersebut.
Informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat setempat terutama toko yang secara langsung akan berdampak mengatakan, mereka dengan tegas menolak dan tidak akan memberikan tanda tangan persetujuan ijin lingkungan berkaitan pembangunan usaha minimarket tersebut.
(SM) salah satu pemilik toko tradisional di area lokasi rencana pembangunan tersebut juga mewakili rekan satu profesi usaha menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dan juga para rekan nya sangat tidak mendukung adanya minimarket didesa dikarenakan akan berdampak kemunduran toko tradisional.
“Kita lihat contoh yang ada di wilayah kabupaten Pringsewu ini, setiap ada minimarket atau toko modern di area tersebut, kebanyakan akan mengalami penurunan jumlah pembeli dan akhirnya rakyat kecil harus gulung tikar,” ujarnya. Kamis 31/03/2022.
Hal senada juga disampaikan (NK) yang juga memiliki toko tradisional di Pekon Parerejo sangat kecewa dengan sikap Kepala Pekon Parerejo Muhadi yang menyetujui akan pembangunan minimarket tersebut.
Menurutnya sebagai Kepala pekon, harus bijak dan tegas dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan kelangsungan hajat hidup orang banyak, jangan mau diintervensi pihak tertrntu yang punya kepentingan pribadi.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa sudah mengumpulkan sekitar kurang lebih 50 an warung tradisional yang sangat tidak setuju pembangunan minimarket tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pihak pengembang/pemilik bangunan juga meminta tanda tangan persetujuan kepada lingkungan, namun mereka bukan orang orang pedagang, kalaupun ada yang setuju bukan pedagang sembako, diduga banyak tanda tangan persetujuan keluarga intern pihak pilik bangunan saja.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Pekon Parerejo Muhadi mengatakan, bahwa benar dirinya merasa tertekan saat di mintai tanda tangan persetujuan dari pemilik bangunan rencana toko minimarket tersebut.
” Ya gimana ya mas, saya itu simalakama, saya setengah di todong (ditekan) sama pak haji pihak pemilik bangunan, ya memang, ada sedikit saya terima meski ala kadarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhadi juga mengatakan kalau masalah dampak dan imbas yang timbul karena minimarket tersebut, dirinya berpandangan tidak akan signifikan.
” Ya kalau memeng warung warung tradisional itu bangkrut ya bisa aja karena kurang modal,” tuturnya.
Sementara itu, saat konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu Riki bersama rekan kerja bagian pelayanan mewakili Kepala Dinas DPMPTSP memberikan keterangan bahwa benar sudah ada permohonan yang masuk dari Pekon Parerejo untuk ijin pendirian usaha minimarket, namun masih banyak kekurangan persyaratan yang belum lengkap.
Lebih lanjut Riki menjelaskan terkait gejolak masyarakat yang ada Pekon Parerejo, pihaknya akan mengkaji ulang dan proses selanjutnya secara teknis akan berkordinasi dengan OPD terkait Dinas Perdagangan, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup.
“Nanti secara teknis akan dilihat ke bawah resiko dampak sosial ekonomi masyarakat dan hal lainnya,” ujarnya.
(Korwil Lampung)