PRINGSEWU Lampung.sumselnews.co.id | Lamban Mufakat, ya inilah nama untuk rumah Restorative justice yang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. di Aula Aula Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4/22).
Adapun prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang didampingin serta rombongan kegiatan juga dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H., Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Dandim 0424/ Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan yang diwakilkan, Ketua DPRD Pringswu Suherman, S.E., Forkopimda Kabupaten Pringsewu, camat dan kepala pekon.
Bupati Pringsewu dalam sambutanyan menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Kajati serta rombongan dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Mufakat dan berharap dengan adanya lamban mufakat ini dapat nantinya memberikan kemanfaatan serta kemaslahtan bagi warga khususnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. dalam penyampaiannya di giat ini juga mengucapkan rasa terimakasih pada pemerintahan kabupaten Pringsewu dalam penyambutan ada apresiasi terhadap program Restorative Justice ini.
” Saya ucapkan terimakasih dimana kehadiran kami disini tentunya mendapat apresiasi, ini kedatangan kami yang ke tiga setelah Bandar Lampung dan Tanggamus. Rumah Restorative Justice atau Lamban Mufakat ini berlatar belakang banyaknya kasus-kasus yang ada berbagai macam jenisnya. Yang secara umum ini korban merasa tidak terpenuhi keinginannya. Untuk itu Jaksa Agung mewacanakan program Restorative Justice dengan tujuan kembali ke jalan yang damai tanpa harus melalui pengadilan,” ujarnya.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan, rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat. Ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Misalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya
“Untuk kasus yang bisa di Restorative Justicekan dalam kasus kasus tertentu yaitu ancaman tidak lebih dari 5 tahun, belum pernah melakukan tindak pidana dengan denda maximal 2 ,5 juta dan pelaku tidak terlibat atau terkena dua kali kasus dan antara korban dan pelaku telah melakukan perdamaian,”jelasnya.
“Dalam hal ini pula tentu peran tokoh adat, agama dan tokoh masyaralat sangat diperlukan, karena inilah yang akan menjamin perdamaian itu. Sementara untuk pengesahannya tetap meminta dari kejaksaan Agung. Dalam hal ini juga ada yang disetujui dan tidak. Adapun kasus yang tidak disetujui, maka Jaksa Agung akan memberikan petunjuk minimal keringannan hukuman,” terang Nanang.
Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. berharap dengan diresmikannya rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah apa saja yang dapat di sekesaikan disini intinya musyawarah untuk mufakat untuk saling memaafkan antara pelaku dan korban.
“Pada inti utamanya dari rumah Restorative Justice yaitu, ini diharapkan akan adanya kepastian hukum, adanya keadilan serta adanya manfaat,”tegasnya.
“Saya ucapkan terimakasih atas terbentuknya rumah Restorative Justice ini di Kabupaten Pringsewu, saya minta setelah launching ini kedepan ada kesinambungan,” tuturnya.
Saat wawancara usai giat Kajati menegaskan untuk kasus yang terkait Narkoba itu tidak dapat di Restorative Justice.
“Untuk kasus pidana narkoba itu tidak bisa di RJ kan kecuali korban penyalahgunanya pecandu-pecandu yang harus direhab itu juga harus dengan dibuktikan pemeriksaan yang ketat,” pungkasnya.**
( DR/Korwil Lampung)